RIAUANTARA.COM | KAMPAR , - LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akan giring dugaan kucurangan penjualan BBM bersubsidi ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan pimpinan LIRA Tapung Hulu, M Nainggolan, kepada awak media, Kamis (5/4/2018).
Informasi yang dihimpun, kuat dugaan SPBU Nomor 14.284.135, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, lakukan penyimpangan dalam penjualan bahan bakar minyak bersubsidi masyarakat.
Dugaan kecurangan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktifitas penjualan bbm bersubsidi di SPBU sumber sari rutin terjadi pada tengah malam.
Menyikapi hal itu, LSM LIRA bersama awak media, turun ke lokasi SPBU sumber sari Rabu Malam (4/4/2018) sekitar pukul 00:00 wib hingga pukul 02 subuh.
Dikatakan Lira Tapung Hulu, di llokasi, telah dilakukan pengabadian aktifitas dugaan kecurangan penjualan BBM bersubsidi lewat gambar dan rekaman video.
" menurut sumber dari masyarakat, aktifitas pihak SPBU Desa Sumber Sari ditemukan pada saat di tengah malam melakukan penjualan bbm bersubsidi Premium dan solar bersubsidi ke pada pembeli yang menggunakan banyak jeregen. Di lokasi, kita menemukan pengisian dilakukan di tengah malam, jeregen dalam jumlah banyak yang telah berisi bbm bersubsidi solar dan premium di simpan ke tempat sepi dan gelap, dimana lampu tidak dinyalakan tepat di lokasi gudang tabung gas elpiji bersubsidi miliki SPBU tersebut, " papar nya.
Menurut nya, saat pengisian jeregen dilakukan bersamaan juga armada angkutan truck tangki CPO yang diduga milik perusahaan industri kelapa sawit sedang melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi.
Sesuai dengan temuan di SPBU tersebut, Menyikapi hal itu, lira Tapung Hulu akan membawa hal tersebut ke jalur hukum, dan akan secara resmi melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
Diagendakan, LSM LIRA Tapung Hulu juga akan menyampaikan hal ini ke DPRD Kampar yang membidangi Migas guna dilanjutkan ke Disperindag Kabupaten Kampar untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan kordinasi dengan Disperindag Kampar, jika penjualan bbm bersubsidi dengan cara seperti itu tidak dibenarkan, kita tagih hutang Disperindag untuk melaporkan SPBU tersebut ke Polisi, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Kampar sebelumnya, Amin Filda, kepada saya dan hal itu tertuang pada rilis berita media online,"Kata Pimpinan Lira Tapung Hulu.
Lira Tapung hulu berharap melalui pemberitaan ini, dugaan kecurangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti pihak Dinas terkait guna diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU migas,jelas Lira Tapung Hulu .rls
Komentar