FPPLP Riau Minta LPB Memfilter Isi Siaran Tv Kabel Berlangganan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

FPPLP Riau Minta LPB Memfilter Isi Siaran Tv Kabel Berlangganan

Kamis, 31 Mei 2018 | 20:23 WIB
RIAUANTARA.COM | PEKANBARU, -Maraknya penanyangan isi siaran mengandung unsur pornografi dan porno aksi tanpa sensor oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan [LPB] atau perusahaan TV Kabel Berlangganan, Masyarakat Riau mengadu ke Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran [FPPLP] Riau. 

Menyikapi perihal tersebut, FPPLP Riau mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah [KPID] Riau. 

Ketua FPPLP Riau, Eka saputra berdiskusi dengan Komisioner KPID, Widde  Munadir Rosa terhadap isi siaran yang sudah meresahkan masyarakat. Khususnya penanyangan Film menampilkan pornografi dan porno aksi. 

"Didalam UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 4 [Empat] menjelaskan, 
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial," ujar Ketua FPPLP Eka Saputra kepada wartawan, Kamis (31/5) di Pekanbaru. 

Bukan hanya itu saja, lanjut Lulusan UGM Komunikasi tersebut,  pertanggungjawaban penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan tertera pasal 27 yang isinya pimpinan badan hukum lembaga penyiaran berlangganan bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap ~ tiap program yang dilaksanakan.  

"Kewajiban penyelenggaraan penyiaran 
UU 32 Tahun 2002, Pasal 12 salah satunya berbunyi melakukan sensor internal terhadap isi semua siaran yang akan disiarkan dan atau disalurkan," sebut Eka. 

Oleh karena itu, lanjut Eka, FPPLP Riau dan KPID Riau akan melakukan Inpeksi Mendadak [Sidak] ke seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan di Riau yang  melanggar isi siaran. 

"Jika tidak ada efek jera. FPPLP Riau akan membuat laporan ke aparat hukum. Yang melanggar isi siaran jelas dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya. 

FPPLP Riau meminta kepada proses penayangan isi tayangan 
Pengelola TV berlangganan wajib hukumnya memfilter siaran sebelum di kasih ke pelanggan. [Exa]
Bagikan:

Komentar