Ini Kata Walikota Pekanbaru Tempat Yang Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Kata Walikota Pekanbaru Tempat Yang Boleh Buka Selama Bulan Ramadhan

Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:28 WIB
RIAUANTARA.COM | PEKANBARU - Memasuki pekan kedua bulan ramadhan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,  kembali mengingatkan agar kepada pelaku usaha di Pekanbaru.

Pemko menghimbau agar pelaku usaha dapat mentaati aturan yang sesuai surat edaran atau instruksi Walikota Pekanbaru nomor 01 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadan 1439 H/2018 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi,  menegaskan bagi pemilik usaha yang berkategori hiburan umum, rumah makan, warung makan, restoran, kedai kopi, dapat menjalankan usahanya dengan berpedoman kepada keputusan Walikota Pekanbaru nomor 525 tahun 2018 tentang pengaturan waktu operasional tempat usaha selama bulan ramadan 1439 H/2018 sebagai berikut,

"Pertama, semua bentuk tempat hiburan umum seperti karoke, pub dan diskotik, ditutup selama bulan suci ramadan. Terkecuali, hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB," ujar Ayat saat berbincang dengan riauantara.com.

Ayat kembali melanjutkan, kedua yaitu restoran atau tempat makan yang merupakan fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan dapat buka selama bulan ramadhan secara tertutup, yang digunakan untuk melayani tamu hotel atau pengunjung.

"Selain itu, tempat pijat yang hanya bisa dibuka selama bulan suci ramadhan seperti pijat kesehatan, tunanetra dan refleksi," ujarnya kembali.

Untuk point keempat, Ayat meminta kepada pemilik restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 WIB sampai dengan waktu imsak.

"Bagi usaha penjualan snack, bakery boleh buka selama bulan suci ramadan untuk penjualan yang dibawa pulang dan tidak melayani pembeli yang menikmati sajian di tempat penjualan," tegasnya.

Sementara itu, imbauan khusus bagi rumah makan khusus non muslim dapat dibuka, dengan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan 'Restoran rumah makan non muslim' dan diatur dengan izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Warnet dan playstation dapat dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Nah point yang kedelapan ini kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu bertemakan religi islami. Dan menganjurkan karyawan agar beribadah dan berbusana melayu atau muslim ataupun pakaian yang menutup aurat," jelas Ayat.

"Semoga saja tidak ada yang melakukan kegitan yang menyimpang selama bulan ramadhan ini. Agar nantinya para pelaku usaha pun dapat berjualan dengan tenang," pungkasnya.

Reporter     : M Ardiansyah 
Bagikan:

Komentar