Janjikan Proyek, PNS Tipu Pengusaha 30 Jt | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Janjikan Proyek, PNS Tipu Pengusaha 30 Jt

Kamis, 24 Mei 2018 | 10:20 WIB
RIAUANTARA.COM |Pekanbaru -  Banyak cara yang dilakukan oleh orang untuk mendapatkan uang diantaranya dengan melakukan penipuan. 

Inilah yang dilakukan seorang PNS bernama Ikhran usamedy (40) yang menjanjikan proyek sumur bor kepada korbannya Arif(40) seorang wiraswasta hingga korban mengalami kerugian 30 juta rupiah. 

Kejadian tersebut berlangsung telah lama yaitu tanggal 27 desember 2016 lalu, dimana pelaku menjanjikan proyek sumur bor dikota Pekanbaru dengan meminta uang 30 juta rupiah kepada korban untuk pengurusan proyek tersebut.  Namun hingga kini proyek yang dijanjikan tak kunjung dapat. 

" saya serahkan uang di cafe dafu  kepada ikhran 30 Juta Rupiah waktu itu dengan bukti kuitansi tetapi hingga saat ini tak kunjung didapat dan uang sayapun tak dikembalikannya" kata arif. 

Karena proyek dijanjikan tak kunjung dapat akhirnya arif melaporkan PNS tersebut ke polresta pekanbaru.

Reporter     : Tommy 
Editor          : Rikardo 
Bagikan:

Komentar