Hendak Kabur,Pengedar Narkoba ini Coba Tabrak Petugas Polsek Perhentian Raja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hendak Kabur,Pengedar Narkoba ini Coba Tabrak Petugas Polsek Perhentian Raja

Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:55 WIB
RIAUANTARA.COM | KAMPAR,  -- Aksi yang membahayakan dilakukan oleh anggota polsek perhentian Raja ini,pasalnya pelaku bandar narkoba itu hendak menabrak sang polisi yang ingin menghentikan kendaraan pelaku. 

Sukur kejadian itu bisa di elakkan para petugas Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Polres Kampar,dan berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Jumat sore (25/5/2018).

Pelaku narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah RS alias RG (Lk 33) warga Dusun III Desa Lubuk Sakat Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bungkus rokok merk LA untuk menyimpan shabu, 1 unit sepeda motor Kawasaki Tracker BM-6174-AW, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 230 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (25/5/2018) sekira pukul 17.30 Wib, saat itu petugas mendapat informasi bahwa di Dusun III Desa Lubuk Sakat akan ada transaksi jual beli Narkotika.

Atas informasi itu Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi bersama Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi beserta 4 orang anggota melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor Kawasaki tracker, tim kemudian mencoba menghentikannya namun orang tersebut yang diketahui adalah RS mencoba melarikan diri dengan menabrak anggota Kepolisian yang akan menangkapnya. 

Tersangka RS ini kemudian terjatuh dari sepeda motornya dan kembali berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok merk LA Bold yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis shabu dekat kakinya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka kerumahnya yang berada di areal kebun sawit di Dusun III Desa Lubuk Sakat untuk dilakukan penggeladahan, dari hasil penggeledahan dirumahnya kembali ditemukan 1 paket shabu seharga Rp 500 ribu, menurut pengakuan RS bahwa narkotika tersebut didapatkan dari YD yang berdomisili di Pekanbaru.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RS alias RG telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**
Bagikan:

Komentar