Polsek Tambang Amankan Salah Satu Pelaku Pencurian di Rumah Warga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Tambang Amankan Salah Satu Pelaku Pencurian di Rumah Warga

Selasa, 22 Mei 2018 | 23:28 WIB
RIAUANTARA.COM | KAMPAR ,- Unit Reskrim Polsek Tambang Selasa sore (22/5/2018) telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian dirumah warga Desa Kemang Indah tiga hari lalu.

Tersangka kasus pencurian yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RG (Lk 21) warga Dusun Pulau Duit Desa Kemang Indah Kec. Tambang Kab. Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (18/5/2018) sekira pukul 16.00 wib, saat itu korban Hanavizul warga Desa Kemang Indah pergi menjual bibit tanaman ke Daerah Sumbar dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci.

Kemudian pada Sabtu pagi (19/5/2018) korban pulang kerumah dan mendapati pintu samping rumahnya telah terbuka, melihat hal itu korban langsung masuk kedalam rumah dan mendapati barang-barang miliknya berupa karpet permadani, televisi LG 32 inc, tabung gas 3 kg dan uang tunai sebesar Rp.1 juta telah hilang dicuri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Selasa sore (22/5/2018) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai sebagai pelaku berada dikedai Rafi di Desa Kemang Indah, atas informasi tersebut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano bersama anggota mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka RG beserta barang bukti berupa satu unit TV merk LG 32 inci yang dicuri oleh pelaku, selanjutnya tersangka RG dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang, sementara seorang tersangka lainnya inisial RO melarikan diri (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RG telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Hafnipal /rls)
Bagikan:

Komentar