RIAUANTARA.COM | KAMPAR, - Satresnarkoba Polres Kampar Senin siang (28/5/2018) mengamankan 4 Napi (Narapidana), dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan para Napi ini saat menjalani tahanan di Lapas kelas II B Bangkinang.
Ke-4 Napi yang terjerat kasus narkoba ini adalah AA alias AG, MU aluas UD, TH alias TA dan FT alias PC, dari para pelaku ini disita sejumlah barang bukti yaitu 1 paket sisa narkotika jenis shabu yang sudah dipakai, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak music warna merah, 3 unit Hp samsung dan uang tunai sebesar Rp.450 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (28/5/2018) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Sipir lapas kelas II B Bangkinang tengah melakukan cek control kamar tahanan dan melihat narapidana yang mencurigakan, lalu Sipir Lapas ini membuntuti gerak gerik narapidana tersebut.
Selanjutnya petugas lapas ini melihat seorang narapidana memasuki wc yang berada dikamar tahanan yang diduga akan menggunakan narkoba, lalu petugas mengikutinya dan mengamankan Napi ini yang bernama AA alias AG.
Saat itu ditemukan 1 paket sisa narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening di kantong celana AA, selanjutnya pihak lapas berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kampar dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi oleh pihak Kepolisian diketahui bahwa AA alias AG menggunakan narkotika ini bersama 3 Napi lainnya, yaitu MU aluas UD, TH alias TA dan FT alias PC, ke-4 Napi ini kemudian diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa ke-4 Napi ini tengah menjalani pemeriksaan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini, jelasnya.**
Komentar