Ketua Bawaslu Pantau PSU di Empat TPS se Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketua Bawaslu Pantau PSU di Empat TPS se Riau

Sabtu, 30 Juni 2018 | 20:03 WIB
RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, - Sabtu 30 Juni 2018 Hari ini Bawaslu Riau melakukan monitoring dan suverpisi langsung kegiatan pemungutan dan perhitungan suara ulang ( PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara Ulang (TPSU) Se Riau, yakni
pertama TPS 1 Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kab. Kampar, kedua TPS 03 Desa  Bunga Raya, Kec. Bunga Raya, Kab. Siak, ketiga TPS 13 Kel. Bukit Batrem, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, keempat
pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 005 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu terdapat elaksanaan PSU untuk pemilihan bupati dan wakil  bupati kabupaten Indragiri Hilir tanggal di TPS 1 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka 

Pada Monitoring ke Desa Gajah Bertalut, Ketua Bawaslu Riau didampingi Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman, SE., beserta anggotanya tiba di TPS 01 sekitar pukul 11 siang.

Kehadiran Ketua Bawaslu dan rombongan didesa tersebut membuat kaget masyarakat desa dan TPS 01. 

Terlihat juga salah anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis selaku koordinator logistik Kabupaten Kampar di desa Gajah Bertalut untuk melakukan supervisi saat perhitungan surat suara.

Hingga jam 1 siang atau waktu pencoblosan selesai, jumlah pemilih yang telah datang dan menggunakan hak pilihnya sebanyak 189 orang dari total DPT sebanyak 293 orang.

Rusidi Rusdan menyampaikan, "pemungutan surat suara ulang di desa Gajah Bertalut disebabkan jumlah surat suara pada tanggal 27 Juni 2018, hanya diterima sebanyak 63 surat suara dari KPU Kabupaten Kampar".

"Saat ini Bawaslu beraama Panwaslu Kabupaten Kampar, sedang memproses masalah tersebut, apabila terbukti terdapat kesalahan yang disengaja, Bawaslu akan bertindak tegas." tambahnya.

Ketua Bawaslu Riau bersama rombongan ikut menyaksikan  perhitungan surat suara di TPS tersebut hingga selesai.

Berikut hasil pemungutan surat suara di Desa Gajah Bertalut :
Nomor urut 1 : 98 suara.
Nomor urut 2 :   2 suara.
Nomor urut 3 : 81 suara.
Nomor urut 4 :   7 suara.
Terdapat 1 surat suara dinyatakan tidak sah.

Hasil perolehan tersebut langsung di sahkan oleh Ketua KPPS TPS 01 dengan menandatangani lembar catatan hasil pemungutan suara. Tidak hanya itu banner pengawasan partisipatif di TPS 001 juga ditandatangani oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Riau.
Bagikan:

Komentar