LSM Lira Kampar Minta Penegak Hukum Tinjau Proyek Tanpa Plang Didesa Koto Masjid | riauantara.co
|
Menu Close Menu

LSM Lira Kampar Minta Penegak Hukum Tinjau Proyek Tanpa Plang Didesa Koto Masjid

Selasa, 19 Juni 2018 | 18:39 WIB
RIAUANTARA.COM | KAMPAR,  - Warga desa koto masjid keluhkan proyek siluman yang ada didesa mereka, 
Salah seorang warga desa koto masjid Mr (X( yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan ini, mengaku heran pekerjaan tersebut tidak diketahui proyek siapa, dan berapa anggaran kegiatan tersebut, 

Mr ( x) menuturkan kepada awak media, selasa 19/6/2018  merasa Heran, 
Proyek yang bernilai milyaran ini tanpa diketahui siapa kontraktor pelaksananya,

Ditempat terpisah, DPD LSM Lira kabupaten Kampar Ali Halawa kepada awak media, meminta kepada penegak Hukum agar serius mengusut dan meninjau langsung adanya Dugaan pembohongan kepada publik terkait adanya penggunaan anggaran Negara semena-mena dalam melaksanakannya, 

Ia menuturkan,Pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.

“Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tuturnya.

Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,pungkasnya**


Rls 
Bagikan:

Komentar