Penertiban Aturan PERDA "Masih" Tebang Pilih di Pinrang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Penertiban Aturan PERDA "Masih" Tebang Pilih di Pinrang

Minggu, 10 Juni 2018 | 22:52 WIB

RIAUANTARA.COM | MAKASSAR , JNN -- Pelaksanaan penegakan aturan PERDA yang belum lama ini dipertontongkan oleh satuan Satpol PP , atas perintah Camat Watang Sawitto, lewat suratnya, membongkar warung  yang berukuran sekitar  3,5 x 4 meter diatas saluran/slokan Jalan Poros Pinrang -Jampue, di bongkar , dan patut di berikan apreasi . 

Namun apresiasi itu berubah jadi sorotan ketidak adilan pasalnya pembongkaran (menegakkan hukum PERDA) yang diperliatkan satuan Satpol PP , ternyata hanya simbol belaka karena penerapannya hanya sepihak. 

Selain bangunan yang sama (warung/gubuk) Hasnawati Latif, yang dibongkar atas dasar surat Camat Watang Sawitto , Andi Machmud Bancing yang dinilai publik sepihak karena bangunan lainya berjarak 300 meter utara warung yang dibongkar tetap berdiri utuh tanpa ada yang berani membongkar. 

Penegakan hukum yang berpihakan itu mulai menjadi pembicaraan publik  terutama  prihal penegakan 
aturan terhadap penertiban bangunan yang berdiri diatas saluran.  " Jangan hanya warga kecil jadi objek penegakan hukum sementara orang kede atau aparat sendiri yang jelas jelas melanggar dibiarkan begitu saja , " kata Abdul Salam (35) warga Pinrang kepada pemberita di Pinrang, Minggu (10/6/2018)  malam tadi, mengaku kenal baik pribadi Andi Aslam yang bupati Pinrang dua priode ini. 

Salam juga sangksi bila membongkaran warung Hasnawati (Keponakan H.Hatta , salah satu tim paslon di Pinrang) atas perintah Bupati Pinrang. " Saya yakin bawahan di Kelurahan dan Kecamatan , hanya menjual.-jual nama bupati, sementara putra Andi Patonangi itu orangnya peduli terhadap rakyatnya, " tambah Abdul Salam. 

Sebelumnya Camat  Watang Sawitto, Andi Mahmud Bancing, kepada LSM , di kantornya sebelum libur panjang , tidak bisa memberi penjelasan pasti prihal surat sakti apa yang dipergunakan sehingga  pembangunan pasar kampung Jaya diatas induk Irigasi malah di perbolehkan, mantan Camat Tiroang ini hanya jawab,  singkat itu adalah kewenangan, Balai Besar Makassar . 

Sedang bangunan Warung Hasnawati Latif, yang dibongkar, Kamis lalu  ini adalah terkait dengan Peraturan daerah (Perda). Tanda berkomentar kenapa penegakannya tebang pilih. (NAS)
Bagikan:

Komentar