Perkosa Seorang Gadis, Pemuda ini Ditangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perkosa Seorang Gadis, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Senin, 04 Juni 2018 | 23:10 WIB
RIAUANTARA.COM |Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Sabtu (02/06/2018) sekira pukul 09.00 WIB, mengamankan seorang pemuda yang disangka telah melakukan tindak pidana  perkosaan dan atau melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Yang dilakukan pada Senin (28/05/2018) sekira pukul 04.00 WIB lalu, dengan TKP di semak-semak di tepi aliran sungai Bengawan Solo turut Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku berinisial GL (23) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota. Sedangkan korbannya seorang perempuan berusia 18 tahun, warga Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa tersebut terjadi pada saat korban bermain bersama pelaku GL dan temannya yang berinisial LM untuk ngopi bareng disebuah warung. Setelah ngopi bareng, korban meminta kepada pelaku GL untuk mengantarkan pulang, namun oleh pelaku GL, korban tidak kunjung diantarkan pulang, malah diajak putar-putar yang kemudian kembali ke warung milik pelaku GL di Jalan Veteran.

“Saat itu korban bersikeras minta diantar pulang, namun pelaku GL selalu alasan tidak jelas”, terang Kapolres.

Selanjutnya pelaku GL bersedia mengantar korban, namun di tengah perjalanan, pelaku GL tidak mengantar korban ke rumahnya. Korban malah dibawa menuju ke semak-semak tepi aliran sungai Bengawan Solo, turut Kelurahan Banjarejo Kec amatan Bojonegoro Kota, kemudian pelaku melakukan perbuatan asusilanya dengan cara mengancam korban akan dibunuh jika melawan.

Baca juga;
https://www.riauantara.com/2018/06/yuk-mudik-gratis-pekanbaru-padang-dan.html?m=1

Usai kejadian tersebut, pelaku mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bapaknya pada Sabtu (02/06/2018) sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bojonegoro.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melangar pasal 285 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu, pelaku juga disangka melanggar pasal 289 KUHP, Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun", pungkas Kapolres.**
Bagikan:

Komentar