Beri Peringatan, Satpol PP Kampar Akan Tindak Tegas Warung Remang-remang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Beri Peringatan, Satpol PP Kampar Akan Tindak Tegas Warung Remang-remang

Rabu, 11 Juli 2018 | 21:23 WIB
RIAUANTARA.COM | KAMPAR, - 
Keberadaan warung remang-remang (Warem)yang memnjadi sorotan masyarakat XIII Koto Kampar bahkan menjadi rekomendasi sala satu Fraksi di DPRD Kampar saat rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi yang di gelar di gedung wakil rakyat satu minggu sebelumnya.

Tampaknya keberadaan Warem akan hilang dari Kabupaten Kampar khususnya di wilayah kelok indah. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, akan segerah  menertibkan keberadaan warem dan kafe  tersebut.

Dalam upaya penertiban ini, Pol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan melayangkan surat edaran pertanggal 9/7/2018 kepada pemilik usaha warung dan kafe,dengan No:33.1/Pol PP-SET/299. 

Dalam surat yang isi meminta segera menutup kegitan tersebut terhitung 7(tujuh hari) setelah surat pemberitahuan diterima. Apa bila tidak diindahkan akan dilaksanakan eksekusi/penutupan serta pembongkaran oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar dan surat tersebut lansung di tandatangani oleh Hambali,SE,MH selaku Kasat Pol PP Kabupaten Kampar.

“Kita akan turun dan menyecek satu persatu IMB serta segala macam izinnya,kita sudah peringatkan serta kita sudah toleransi dan mempertimbangkan kalau warung itu dijadikan tempat usaha sementara IMB nya tidak ada kita masih bisa tutup mata. Tapi kalau mereka (pemilik warung dan kafe)tetap bertahan disitu ya sudah"jelas Hambali

Kasat Pol PP Kampar ini juga menambahkan serta menegaskan"kalau seperti ini kita sudah peringatkan,artinya memang dipaksa maunya lagi dan tidak tutup kemungkinan kita akan lakukan pembongkaran paksa warung dan kafe yang berada di kelok indah tersebut,"tegas Kasat Pol PP Hambali,SE,MH saat dihubungi melalui hendpon selulernya rabu 11/7/2018.

(Hafnipal)
Bagikan:

Komentar