RIAUANTARA.COM | INHU, - Saat ini di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengalami perubahan yang cukup signifikan ,dari Desa hingga kota Aparatur pemerintah sudah kian lebih baik,
Dari segi di Bidang kesehatan, Pendidikan hingga penggunaan Dana Desa kian lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya IPPAN RI di Inhu beberapa Kepala Desa turun mendukung penuh dengan adanya Organisasi Masyakarat (Ormas) legal jelas yang terdaftar di ke Menkumham dan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol), yang kerap melakukan investigasi dalam upaya pengawasan Dana Desa (DD) dan dana lain sebagainya.
Sambutan hangat IPPAN RI Inhu Selasa (03/07/2018) di kantor sekretariat Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara RI (IPPAN RI) , Jalan Lintas Timur.Kelurahan Pangkalan Kasai - Kecamatan Seberida - Kabupaten Indragiri Hulu. Riau, Kades Anak Talang Rohman Janigir Spd SD bersama Perangkat berkunjung dalam upaya bermaksud melakukan dengar pendapat audensi terkait cara penggunaan Dana Desa dan sistem administrasi yang lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPD Kabupaten Indragiri Hulu IPPAN RI Rangkuti mengungkapkan , Kehadiran Kades Anak Talang ke kantor IPPAN RI Indragiri Hulu disambut baik oleh seluruh jajaran IPPAN RI wilayah Inhu.
Dalam kunjungan Kades ke kantor IPPAN RI melakukan koordinasi komunikasi dalam upaya membangun Desa dengan menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku.
Kehadiran Kepala Desa Anak Talang ini juga sekaligus ingin mengetahui organisasi maupun LSM yang legal dan tidaknya di daerah Kabupaten Inhu.
Alhamdulillah saya selaku ketua IPPAN RI wilayah Indragiri Hulu (Inhu) sangat senang dengan kehadiran Kepala Desa bersama staf ke kantor IPPAN RI, apalagi kehadiran beliau untuk melakukan audiensi dalam upaya meningkatkan perkembangan Desa dalam menggunakan Dana Desa (DD) yang tepat sasaran.
hal yang wajar kalau Kepala Desa merasa dengan banyaknya oknum Ormas yang dianggap telah mengobok-obok desanya. Ya,tetapi Selama itu benar dan Ormas dan LSM itu memiliki badan hukum dan surat tugas yang jelas itu ya sah-sah saja, sambung Rangkuti, tapi ,kalau Ormas maupun LSM itu tidak memiliki yang tadi saya katakan, itu sah-sah saja kalau Kepala Desa melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akan tetapi Ormas juga harus konsisten turut berperan mengawasi munculnya penyimpangan anggaran Desa yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
“Barangkali yang perlu ditegaskan disini adalah bagaimana kajian hukum tentang pelanggaran. Disini yang perlu memberikan materi adalah orang yang mengerti hukum, baik itu Kepolisian atau Kejaksaan. Salah satu contoh bukankah pihak aparat pun lagi mengawasi penerima Dana Desa? Kalau seandainya ada oknum baik dari Aparat Desa atau Ormas yang melanggar aturan, ya laporkan saja. Saya ingatkan, untuk urusan dunia salah dan benar keputusannya hanyalah dari hakim, bukan dari pihak lain,”
Lanjutnya, Meski begitu Ormas,LSM dan kami hanyalah perpanjangan tangan aparat penegak hukum, apabila ada penyimpangan ya kami laporkan dan terus kami kawal hingga selesai ,IPPAN RI Komit untuk memberantas oknum yang melakukan penyelewengan dana ,terangnya.
Reporter : Tommy Candra
Komentar