Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah Ijal, Hilang Dipolresta Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah Ijal, Hilang Dipolresta Pekanbaru

Minggu, 29 Juli 2018 | 01:04 WIB
RIAUANTARA.COM | PEKANBARU,  - Dugaan kasus penyerobatan tanah  dan pemalsuan surat yamg telah dilaporkan ke polresta pekanbaru pada enam tahun yang lalu dengan bukti laporan resmi No.pol.:lp/477/IV/2012/riau/unit III spkt polresta pekanbaru belum juga bergulir dimeja hijau.

Dalam kasus yang diduga surat palsu dan penyerobotan tanah milik IJal berawal memiliki tanah seluas 4 hektar sejak tahun 1979 dengan memiliki surat setifikat dalam dua surat SHM (sertifikat hak milik ) dengan no hak milik 469,warkah no:3436/V/PBR/1994 dengan gambar situasi no.248/1994 pada tanggal 24 january 1994 seluas 17.810 M2 dan juga Hak milik no.468,warkah no : 3435/V/PBR/1994 dengan gambar situasi no.249/1994 dengan luas 17.180M2 yang terletak di kelurahan umban sari kecematan Rumbai pekanbaru riau.

Kemudian pada tahun 2011 usin menangaku memiliki tanah juga diatas tanah milik korban ( ijal) dan juga telah mendirikan rumah rumah pondok permanen yang di bangun oleh pembeli dengan tidak terima perlakuan dari usin kami melaporkan ke polresta pekanbaru 20 april 2012 namun sampai saat ini tidak juga di proses semana mestinya.

Dr yudi krismen SH.MH sebagai lowyer dari korban menyampaikan kepada media Fokuskriminal.com bahwa penyerobotan ini dan dugaan surat palsu usin sudah di buktikan dengan hasil " identic tidak sama dengan yang aslinya alias palsu" dari Labkrim Forensik polri dicabang medan.

Selanjutnya kasus ini sudah enam tahun tidak bergulir kemeja hijau penyidik tidak propesional dalam melakukan penyelidikan dan di duga sudah main mata dengan tersangka serta kita akan layangkan surat kekapolri "tegas Dr.yudi

rls Eman
Bagikan:

Komentar