Minimalisir Tingkat Golput di Lima Desa, KPU Kampar Gencar Sosialisasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Minimalisir Tingkat Golput di Lima Desa, KPU Kampar Gencar Sosialisasi

Selasa, 31 Juli 2018 | 14:02 WIB
RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, --  Menjelang helat akbar nasional Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden,  KPU Kampar giat melaksanakan sosialisasi terutama di Lima Desa yang dulu masuk ke Kabupaten Rohul yakni Desa Rimba Jaya, Desa Rimba Makmur, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan dan Desa Tanah Datar. 

 Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Kampar Sadarlis kepada Suara Aktual mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang mereka lakukan ini untuk meminimalisir tingginya golput dimana masyarakat tidak ikut menyalurkan suaranya ke TPS.  Ada beberapa sebab yang bisa membuat tingginya golput di lima desa itu,  yang salah satunya adalah keraguan akan keputusan mereka masuk ke daerah atau kabupaten mana. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar, Riau telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.

Merujuk hal ini menurut Sadarlis,  sudah jadi kewajiban mereka sebagai pelaksana pemilu di Kabupaten Kampar untuk melakukan sosialisasi.  Sejauh ini terutama saat Pilgubri yang lalu,  tingkat partisipasi masyarakat di lima desa itu cukup tinggi antara 40-70 persen.  Dan ini harus ditingkatkan sehingga di Pileg dan Pilpres  April 2019 angka partisipan masyarakat pemilih di lima desa itu semakin tinggi, ungkap Sadarlis.

Pada Pilgubri yang baru lalu,  jumlah TPS di lima desa sebanyak 17 TPS dan pemilih sebanyak 6. 198 orang dengan rincian Desa Intan Jaya sebanyak 3 TPS dengan jumlah pemilih 868 orang, Desa Rimba Makmur 4 TPS dan 1. 608 pemilih, Desa Muara Intan 2 TPS dan 794 pemilih, Desa Tanah Datar 3 TPS dan 1. 054 pemilih serta Desa Rimba Jaya sebanyak 5 TPS dan 1. 874 pemilih.

Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS lain hanya dibenarkan apabila, Tugas Negara, Rawat Inap, Tahanan, Pindah Domisili, Bencana Alam, dan Tugas belajar.(len)
Bagikan:

Komentar