Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja Lintas Provinsi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Jabar Tangkap 3 Pelaku Pengedar Ganja Lintas Provinsi

Rabu, 18 Juli 2018 | 20:36 WIB
RIAUANTARA.COM | JABAR,  - Jajaran kepolisian Direktorat Narkoba Bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional)  berhasil tangkap tiga orang tersangka pengedar gelap narkotika jenis daun ganja kering yang berjumlah 100 kilogram,  dikabupaten cianjur pada tanggal (17/7/18) dari hasil penyelidikan ke tiga tersangka diantarnya,  IS alias Anton,  K alias tokek, dan M alias Mumuh,  merupakan pengedar dengan skala besar termasuk jaringan antar provinsi. 

Ketiga para tersangka ini melakukan modusnya dengan cara peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar,  dan modusnya ini terbilang baru karena pengirimannya menggunakan paket pos yang berada dicianjur Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen pol Drs Agung Budi Maryoto, Msi pada saat konferensi persnya di mapolda jabar,  Rabu (18/7/18).

Satu Orang kini masih Daptar pencarian orang (DPO)  yang berinisial (E)  sebagai pemilik Barang Narkotika dari Aceh,  dan tersangka (IS)  dan (K)  sebagai penerima atau pengedar,  sedangkan (M)  sebagai seorang supir,  dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 6 kardus yang berisi 100 bata daun ganja kering berat bruto kurang lebih 100 kilogram senilai Rp 400 juta,  3 unit hp milik tersangka,  dan 1 unit mobil avanza hitam No Pol. F1591 HI tutur Kapolda jabar. 

Lebih lanjut kapolda jabar menambahkan,  Kasus ini akan kami ungkap,  mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kepolisian akan segera tangkap pelaku (E)  yang masih buron,  pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka,  dan barang bukti. Para tersangka akan dijerat pasal 114 (2) pasal 132 (1) dan pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun penjara tegas kapolda 

(lia)
Bagikan:

Komentar