Ratusan Pendemo Akhirnya Diterima Pihak PT Padasa Enam Utama | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ratusan Pendemo Akhirnya Diterima Pihak PT Padasa Enam Utama

Senin, 09 Juli 2018 | 19:52 WIB
RIAUANTARA.COM| KAMPAR - Menjawab tuntutan perwakilan aksi, ADM PT. Padasa Enam Utama kebun Kokar, Sabar menyambut positif aspirasi masyarakat yang disampaikan perwakilan warga.

"Saya menyambut aspirasi bapak- bapak dengan nilai positif dan saya betul- betul sangat mengapresiasi serta saya menyarankan agar jangan menghentikan pekerjaan dan juga jangan memanen karena tujuan kita ini untuk mencari solusi," ucapnya. 

Sabar menambahkan bahwa pihaknya akan meneruskan dan menyampaikan tuntutan warga tiga desa tersebut terhadap pihak direksi perusahaan. 

"Aspirasi bapak- bapak sudah tertuang di dalam satu berkas ini, yang bapak- bapak sampaikan serta ini akan kita teruskan, tetapi untuk bapak- bapak ketahui bahwasanya saya bukan sebagai pemutus dan saya cuma sebagai penghubung atas tuntutan masyarakat," imbuhnya. 

"Ya, saya rasa, saya dari pihak manejemen itu yang bisa saya tanggapi, dan surat tuntutan dari Bapak - Bapak secara resmi kami terima serta akan kami lanjutkan kedireksi," tukasnya.

Hasil dari mediasi tersebut masyarakat akan menunggu jawaban dari pihak Direksi PT Padasa Enam Utama selama1 bulan kedepan yamg di mulai dari tanggal 9 Juli 2018, serta pihak perusahaan menyerahkan surat tanda terima berkas sebagai pegangan perwakilan massa pengunjuk rasa. 

Informasi yang dihimpun, kedatangan ratusan warga tersebut untuk mempertanyakan surat edaran Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan pada pasal 42 dan putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 138/PUU - XIII/2015 tanggal 27 oktober tahun 2016, di tetapkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan atau usaha pengelolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Diamana pada pasal 58 ayat (1) ditetapkan bahwa, perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 Persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Yang dimaksud dengan total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan adalah luas sesuai dengan izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya.

Pantauan dilokasi, demo tersebut dikawal sedikitnya 1 Pleton personil Kepolisian yang terdari dari personil Polres Kampar dan personil Polsek XIII koto Kampar, 5 orang personil TNI koramil XIII Koto Kampar, 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Koto Kampar Hulu turut bersiaga melakukan pengamanan guna mengantisipasi bentrokan, namun unjuk rasa itu berakhir dengan tertib, aman dan kondusif.
(hafnipal)
Bagikan:

Komentar