Selasa Sidang Perdana Tersangka Money Politik di Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Selasa Sidang Perdana Tersangka Money Politik di Inhu

Minggu, 15 Juli 2018 | 14:18 WIB
RIAUANTARA.COM | INHU ,- Minggu 15 Juli 2018, Setelah melalu Pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Indragiri Hulu, akhirnya Tersangka Money Politik, berupa pembagian bahan baju di Inhu di tahan dan saat ini dittipkan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu pada senin 9 Juli 2018 minggu lalu telah dibahas tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di desa babat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini bermula berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kab. INHU, pada 25 Juni 2018 sekitar jam 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018 yang diselipkan dalam bungkusan tersebut.

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut, penyidik menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dilimpahkan ke jaksa, dan penyidik meminta pendpat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Penangkapan dilakukan pada malam harinya.

Pada hari Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Kabupaten Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negri Inhu untuk berencana menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan Jaksa, serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.

Esok hari, berkas diserahkan kepada Ketua PN Inhu, untuk tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan.

Jadwal persidangan terhadap pelaku money politik rencananya akan dilaksanakan Selasa tanggal 17 Juli 2018 dan akan di informasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa pada senin besok 16 Juli 2018.
Bagikan:

Komentar