Peringati HUT RI Ke-73 Sebanyak 213 Napi Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Peringati HUT RI Ke-73 Sebanyak 213 Napi Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi

Jumat, 17 Agustus 2018 | 22:20 WIB

Ka Rutan Kelas IIB Rengat Bejo SukirmanA.Md IP SH MH  Menyambut Kedatangan Wakil Bupati Inhu H Khairizal Msi


RIAUANTARA | INHU. Dalam rangka memperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang  ke 73 Tahun 2018 ini sebanyak 213 warga binaan Rumah Tahan Negara (Rutan) kelas llB Rengat. Kabupaten Inhu. Riau mendapat remisi dari Negara.

Dijelaskan Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Bejo A.Md IP SH MH ,bahwa remisi yang diterima oleh 213 orang napi Rutan Rengat, merupakan remisi umum dalam rangka HUT ke-73 RI.

"Dari jumlah yang kita diajukan, 2 orang dinyatkan langsung bebas atau RU II, dan 211 orang lainnya RU I atau remisi sebagiaan," terangnya Bejo kepada wartawan Jum’at (17/8/18)

Dari 211 orang penerima RU I tersebut, sebanyak 51 orang menerima remisi 1 bulan, 63 orang menerima remisi 2 bulan, 81 orang menerima remisi 3 bulan, 14 orang menerim remisi 4 bulan dan 2 orang menerima remisi 5 bulan.

"Remisi umum ini merupakan hak semua napi. Namun demikian, tentu ada klasifikasi yang harus dipenuhi, salah satunya harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta sudah menjalani hukuman diatas 6 bulan," tutur Bejo.

Dengan pemberian remisi pada warga binaan tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan, dan sebagai momentun introspeksi diri mereka masing-masing.

Trurut hadir dalam pemberian Remisi tersebut adalah Wakil Bupati Indragiri Hulu
Wakil Bupati Inhu H Khairizal Msi dan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik
 
Wakil Bupati H Khairizal Msi Dan Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Meninjau Rutan Kelas IIB Rengat
Dalam acara penyerahan remisi untuk Napi tersebut juga disinggung    pemberdayaan  narapidana (Napi) dalam konsep pembinaan menjadi terampil sehingga  kelak dapat berguna ditengah Masyarakat sepulang dari Rutan butuh dukungan permodalan sarana prasarana (sapras).

Konsep pembinaan daya guna itu dikatakan Kepala rumah tahanan (rutan) Kelas II B Rengat Indragiri Hulu (Inhu) Bejo Sukirman disela pemberian remisi umum HUT RI ke 73.

Menurut Bejo Sukirman, sumber daya manusia (SDM) para Napi Rutan kelas II B Rengat untuk berkarya dibidang perbengkelan atau menjahit tidak dapat tersalurkan karena kurang sarana prasarana.

"Pak Wakil Bupati yang kami hormati, perlu saya beritahukan bahwa tenaga skill dan SDM para Napi disini bisa kita andalkan tapi sayang permodalan untuk buat bengkel atau menjahit hendaknya bisa dibantu," ucap Bejo Sukirman dalam sambutannya
 
Wakil Bupati Khairizal Msi Di Dampingi Ka Rutan Kelas IIB Rengat Sedang Berbincang Dengan Napi

Dalam itu Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk membacakan amanah Kemenhumhan RI tentang pemberian resmi umum kepada Napi mengatakan hukuman penjara kepada Napi adalah bahagian dari 'perampasan' hak Kemerdekaan, tapi hanya secara fisik dengan tujuan pembinaan.

Secara simbolis Wakil Bupati Inhu H Khairizal MSi menyerahkan SK remisi kepada ratusan Napi. "Akan kita coba anggarkan tahun depan, yang terpenting kondisi keuangan mendukung termasuk di DPRD," sebut  Wabup Khairiza menjawab permohonan Kepala Rutan.

Turut hadir Sekdakab Ir Hendrizal, Ketua DPRD Miswanto, mewakili Ketua PN Rengat Immanuel Sirait, SH, mewakili Kajari Inhu Beny Yarbert, SH, Upika dan para kepala OPD Pemkab Inhu.

Usai giat penyerahan remisi umum rombongan Muspida meninjau kondisi rutan yang overload atau over kapasitas. (Iin Reynata)
Bagikan:

Komentar