RIAUANTARA.COM | JABAR, - Jajaran Kepolisian Ditreskrium Polda Jabar menangkap 1 pelaku yang Berinisial FS Alias Farid (26) THN pelaku yang kesehariannya tidak mempunyai pekerjaan telah melakukan pencabulan Anak dibawah umur yang masih duduk bangku SMP dengan menyebarkan video porno intimnya kepada teman-temannya bahkan ke orang tuanya menyebarkan video porno tersebut
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, Msi didampingi wakapolda Jabar Brigjen pol Supratman dengan Ditreskrium Polda Jabar kombes pol Umar Surya Fana Dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Trunoyudho wisnu Andiko dalam jumpa persnya, Jumat (10/08/2018) Didepan halaman riung mumpulung mapolda Jabar mengungkapkan kepada awak media, kronologis kejadian sekira bulan Februari tahun 2018 korban berkenalan dengan Terangka melalui Facebook Kemudian tersangka membujuk korban untuk bertemu, kemudian tersangka mengirim video-video Dan gambar porno ke HP korban melalui Whatsapps dengan tujuan agar korban mau diajak berhubungan intim dengan dibujuk rayu tersangka, akhirnya korban mau berhubungan intim kemudian direkam oleh tersangka Dan Di share ke teman-teman sekolah korban.
Tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook lalu korban,tujuannya supaya korban mu diajak berhubungan intim,saat Itu jugs korban Dan tersangka bertemu dengan Cara tersangka menjemput korban Di griya belakang rumah korban dikopo, lalu korban dibawa ke rumah tersangka tutur kapolda Jabar
Kapolda Jabar menambahkan,setelah korban dibawa kerumah tersangka,korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim pada akhirnya korban Dan tersangka melakukan hubungan intim,kemudian tersangka merekam hubungan intim mereka dengan menggunakan HP tersangka
Kemudian pada bulan April 2018,lanjut kapolda tersangka kembali mengontak korban ketika Itu ia kembali mengajak korban berhubungan intim,sekaligus mengancam akan menyebarkan video porno yang sebelumnya sudah direkam
Pada bulan mei 2018,guru disekolah korban mendengar informasi adanya penyebaran adanya video mesum yang melibatkan Salah satu siswanya,kemudian yanto Salah satu teman melaporkan kepada orang tua korban bahwa video hubungan intim korban Dan tersangka sudah tersebar disekolahnya
Dan guru Dari sekolah korban memanggil orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ungkapnya
Kepolisian akhirnya menemukan keberadaan tempat pelaku Tampa melakukannya perlawanan,dari tangan tersangka, dokumen kependudukan, sepeda motor,serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadiaan,untuk kepentingan penyelidikan, koordinasi juga dilakukan dengan pusat pelayanan terpadu pemberadaan perempuan Dan Anak dijawa Barat terangnya
atas perbuatan, pelaku Akan dijerat dengan pasal 81 Dan pasal 82 undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang pelindungan Anak dengan ancaman paling singkat Lima tahun penjara,serta pasal 27 undang -undang no 19 tahun 2016 tentang informasi Dan Transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun
Kapolda Jabar menghibau kepada seluruh para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak mereka, begitu Pula dengan pihak sekolah yang berperan dalam mendidik siswa untuk Itu menggunakan media sosial harus selektif kepada pihak sekolah harus dilakukan razia handphone sekali-kali jangan sampai Ada korban Lagi
(Lia)
Komentar