Sumarni Laporkan 5 Deb Collector ke Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sumarni Laporkan 5 Deb Collector ke Polisi

Kamis, 09 Agustus 2018 | 09:40 WIB

RIAUANTARA.COM | WONOSARI - Sumarni (29) yang tercacat sebagai penduduk, Padukuhan Gari, Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Yogyakarta melaporkan 5 debt collector  PT Sapta Manggala Persada yang telah merampas motornya Yamaha Mio AB 2658 FD di kantor FIF Wonosari, Selasa (7/8/2018) ke Polres Gunungkidul.

Laporan Sumarni itu terdaftar di SPK Polres Gunungkidul Nomor  STTLP/88/VIII/2018/SPKT tanggal 8 Agustus 2018.

Sebelum datang ke Polres Gunungkidul, Sumarni terlebih dahulu datang ke Kantor FIF Wonosari untuk meminta copy perjanjian kredit antara dirinya dengan FIF. Namun oleh Imron, pegawai FIF hal tersebut tidak dikabulkan. Imron berdalih, dokumen yang dimaksud berada di kantor pusat FIF, jadi menunggu waktu 2 hingga 3 hari jika menginginkan hal tersebut.

“Pada prinsipnya motor Mbak bisa diambil kembali dengan catatan membayar angsuran 4 kali plus denda yang totalnya Rp 1.790.000,-. Untuk masalah bayar biaya DC yang Rp 1.300.000,- itu nggak usah dibayar deh,” pintanya.

Merasa kebijakan FIF tidak konsisten, Sumarni memilih membawa perkara ini ke aparat penegak hukum Polres Gunungkidul.

“Kemarin hanya suruh bayar 3 kali angsuran senilai Rp 885.000,- plus denda Rp 100.000,- ditambah biaya DC Rp 1.300.000,- totalnya Rp 2.285.000,-. Lha kok sekarang tiba-tiba berubah? Mestinya kalau cuma 3 kali angsuran plus denda kan kenanya hanya Rp 985.000," kata Sumarni di Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, menilai tindakan dep collector dari PT Sapta Manggala Persada termasuk kejahatan jalanan alias premanisme. Dengan dalih dan alasan apapun, apa yang dilakukan DC itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi : Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua Perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

"Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector," jelasnya.

Dirinya berjanji akan menindaklanjuti kasus perampasan motor trsebut. 

"Tindakan deb collector ini tidak benar. Maka kasus ini akan segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Kejadian perampasan Sumarni bermula saat dirinya kemarin pulang mengikuti pelatihan ekonomi kreatif di Geka Steak Siyono.

“Kejadian kemarin jam 14.30 WIB, saya dipepet 5 pria yang tidak saya kenal di jalan lingkar utara atau tepatnya Siyono, sebelah pencucian mobil,” kata Sumarni.

Setelah berhenti, sambung Marni, 5 orang itu menuduh dirinya telat membayar angsuran. Padahal faktanya motor yang dikendarai tersebut baru pertengahan bulan Juli 2018 kemarin diangsur. Perjanjiannya pertengahan Agustus ini Sumarni juga akan kembali mengangsur. Oleh kelima orang tersebut Marni kemudian dipaksa mengikuti ke kantor FIF di Ledoksari, Kepek, Wonosari.

“Saya cekcok dengan mereka, karena mereka tidak menunjukkan identitas diri, saya pun tidak pernah kena SP (Surat Peringatan) sebelumnya. Kok enak saja mau main ambil motor,” keluhnya kesal.

Disisi lain, Marni mengaku melakukan akad kredit dengan FIF, bukan dengan PT Sapta Manggala Persada yang beralamat di Yogyakarta. Namun faktanya yang menghadang dan memaksa ke kantor FIF kemarin adalah para DC dari PT Sapta Manggala Persada.

“Di FIF saya dibentak-bentak dan dipaksa menyerahkan kunci kontak dengan alasan hendak diperiksa nomor rangka dan nomor mesin,” lanjutnya.

Karena tujuan hanya memeriksa nomor rangka dan mesin, oleh Marni, kontak sepeda motor diserahkan kepada salah satu oknum deb collector tersebut. Dalam kantor FIF itupun Marni dipaksa menanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan tanpa tahu isi dari surat yang harus ditanda tangani.

“Nah saat saya mau pulang ternyata motor saya sudah nggak ada. Tidak tahu disembunyikan atau dilarikan sama oknum deb collector itu. Yang jelas saat saya komplain ke pegawai FIF justru dijawab bahwa mereka tidak tahu menahu urusan motor saya. Dan motor saya kalau mau diurus harus dengan PT Sapta Manggala Persada tersebut,” paparnya. 
Bagikan:

Komentar