Pembangunan Gedung BPN Pekanbaru, Tak Cantumkan Nilai Proyek Kata Kontraktor Pelaksana Atas Perintah Kepala BPN Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembangunan Gedung BPN Pekanbaru, Tak Cantumkan Nilai Proyek Kata Kontraktor Pelaksana Atas Perintah Kepala BPN Pekanbaru

Minggu, 23 September 2018 | 22:18 WIB
Plang Proyek Pembangunan Kantor BPN Pekanbaru Yang Tidak Mencantumkan Nilai Kontrak Pembangunan

RIAUANTARA| PEKANBARU- Papan proyek pembangunan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sama sekali tidak mencamtumkan nilai proyek.
Padahal, pencantuman nilai kontrak proyek pembangunan gedung pemerintah yang mengunakan uang negara diwajibkan sesuai Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infornasi Publik (KIP). Kemudian Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang dan jasa.

Dimana dalam Perpres tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama perkerjaan.

Ironisnya lagi, PT Tiga Putri selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung BPN Kota Pekanbaru mengaku jika nilai kontrak proyek tersebut sengaja tidak dicantumkan atas perintah Kepala BPN Kota Pekanbaru.
"Kalau berapa nilai proyek itu tidak dicantumkan atas perintah Kepala BPN Pekanbaru secara tertulis dan lisan," ungkap Pihak PT Tiga Dara Tosmar selaku Pengelola Proyek Pembangunan Gedung BPN Kota Pekanbaru kepada wartawan, Jumat (21/9).

Bahkan ironisnya lagi, Tosman menegaskan tidak ada kewajiban pihaknya untuk mencantumkan berapa nilai kontrak proyek pembangunan gedung BPN Pekanbaru yang megah menggunakan uang negara tersebut.
Apalagi, sudah diberitahukan pencantuman nilai kontrak proyek pembangunan gedung pemerintah yang mengunakan uang negara diwajibkan sesuai Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infornasi Publik (KIP). Kemudian Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang dan jasa.
Bangunan Kantor BPN Pekanbaru Dibangun Dengan Megah Tapi Tidak Mencantumkan Nilai Kontrak

Dimana dalam Perpres tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama perkerjaan.
"Untuk apa kami cantumkan nilai proyek, dasarnya apa, untuk apa kenapa masyarakat dan wartawan harus tahu (nilai kontrak proyek, red)," ujar Tosman.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekanbaru ketika ditanyakan tentang persoalan tersebut tidak bisa ditemui. Padahal, awak media ini sudah dua kali datang mempertanyakan anggaran pembangunan Gedung BPN Pekanbaru yang megah menggunakan uang negara. Awalnya, Kamis (20/9) awak media ini mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala BPN Pekanbaru. Namun, awak media ini dicegat sekuriti menyatakan Kepala BPN sedang sibuk rapat dan wartawan diminta meninggalkan pertanyaan dengan dituliskan dan awak media ini menuliskan persoalan tersebut dan ditinggalkan kepada Sekuriti. Kemudian, Jumat (21/9) awak media ini kembali berusaha mengkonfirmasi persoalan tersebut Kepala BPN sama sekali tidak memberikan jawaban dan sekuriti kantor menyatakan Kepala BPN tidak ada berada di kantor dan sedang rapat di Kantor BPN Provinsi Riau untuk persiapan ulang tahun. Kemudian, awak media ini mencoba menemui Kepala BPN Pekanbaru ke kantor BPN Provinsi Riau, namun sama sekali tidak ada rapat persiapan ulang tahun di BPN Provinsi Riau.
"Sama sekali tidak ada agenda rapat persiapan ulang tahun dengan Kepala BPN Pekanbaru hari ini," ungkap Penerima Tamu BPN Provinsi Riau.

Bukan hanya nilai kontrak yang tidak dicantumkan. Bahkan, papan proyek yang dipasang di depan proyek juga terlihat asal-asalan terbukti banyak penulisan salah. Setiap pertanahan dituliskan pertahanan dan tidak diketahui apakah hal tersebut disengaja untuk mengelabui atau benar ada kesalahan yang tidak disengaja dalam penulisan papan proyek gedung megah menggunakan uang negara. Pada papan proyek dituliskan nama pekerjaan 'Pembangunan Fisik Gedung Kantor Pertahanan Kota Pekanbaru, Tahap II'. Begitu juga dengan sumber dana dituliskan dalam papan proyek tersebut juga salah dituliskan sumber dana : DIPA Kantor Pertahanan Kota Pekanbaru.Irwan/Tim
Bagikan:

Komentar