Surat panggilan Aheng dari polsek langgam |
RIAUANTARA|PELALAWAN-Perebutan kepemilikan PKS Mini yang terletak di jalan. Koridor PT. RAPP KM. 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan berujung saling lapor ke Polisi.
PKS yang baru di bangun dan telah beroperasi dua tahun itu,kini tidak produksi lagi,pasalnya jadi ajang perebutan kepemilikan,kontraversi tentang Kepemilikan hak yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Pihak Pertama Anto Giovani Alias Aheng
Anto Giovani alias Aheng yang mengaku sebagai pemilik Pabrik Kelapa Sawit Mini dengan menunjukkan dokumen Kepemilikan berbentuk foto copy yang di kirim melalui via Whatsap nya kepada awak media,menjelaskan bahwa dirinya yang telah membangun PKS Mini tersebut.Aheng yang merupakan investor dari Sumatera Utara menjelaskan berawal dirinya membangun PKS Mini dengan surat SKGR atas kepemilikan pihak pertama H. Afrizal. M di perjual belikan oleh Aheng hingga keluar SKGR dengan pihak ke dua bernama Anto Giovani alias Aheng tersebut.
Dikatakan Aheng, terlepas jual beli tanah H. Afrizal. M yang juga salah satu anggota Dewan Kabupaten Pelalawan ini mendampingi Aheng dalam proses pembangunan dan perizinan pada PKS Mini tersebut hingga beroperasi pada 2015 lalu, dalam proses nya kedua belah pihak Aheng dan H. Afrizal. M melakukan kesepakatan sebatas perundingan secara lisan tanpa adanya pernyataan kesepakatan yang tertulis pada waktu itu, berhubung Aheng merupakan investor dari Sumatera Utara yang sesekali datang ke lokasi Pabrik miliknya lalu dirinya mempercayakan Djon Rinaldi sebagai karyawan bagian Administrasi di pabrik milik Aheng yang juga masih orang terdekat dari H. Afrizal.M Berjalanya waktu perusahaan PKS Mini dalam dua tahun terakhir Aheng mengalami kerugian pada perusahaan nya,menurut Aheng hasil keuntungan di klaim semuanya milik Djon Rinaldi yang dipercayakan di perusahaannya hingga Aheng di akui juga sebagai karyawan nya yang di gaji dua puluh lima juta per bulan dianggap tidak terselesaikan masalah ini hingga Aheng selaku pemilik perusahaan kini pabrik tidak beroperasi.
Aheng Jual Besi Di Tangkap Polsek Langgam
Hingga Aheng menjual sisa besi hasil pembangunan PKS Mini miliknya yang terletak di sebelah pabrik atas lahan H. Afrizal. M pada bulan Juni, saat di perjalanan potongan besi diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Langgam atas laporan Djon Rinaldi pihak kepolisian Polsek Langgam memanggil Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi
atas dasar surat panggilan pada tanggal 27 Agustus 2018 diduga melakukan pencurian pemberatan berupa besi scrap/potongan milik Djon Rinaldi pada bulan Juni 2018 lalu, Aheng yang merasa sebagai Kepemilikan sisa besi hasil pembangunan PKS Mini milik nya tersebut dengan bukti-bukti berupa nota atas pembelianya yang asli beserta dokumen perizinan Kepemilikan pabrik PKS Mini berupa foto copy sehingga Anto Giovani alias Aheng mangkir sampai saat ini.
Anto Giovani alias Aheng bingung atas menerima surat panggilan dari Mapolsek Langgam yang dituju pada dirinya. Saat ditanya awak media kepada Aheng terkait surat panggilan Aheng mengatakan, pesan Via Whatsap nya
"Sampai sy jual besi, sah dari pabrik sendiri, surat jalan ad, surat timbangan ad, toh di tangkap jg"ucap Aheng terheran.
"Legalitas pabrik jelas n syah atas nama sy sendiri, jd besi it di curi dr djon rinaldi ny dr mana..?" tambahnya lagi.
"Itu yg makan duit pabrik semua, tp krn sy susah skrg ini krn di tipu dia, hukum bs balik arah"katanya memepertanyakan hukum yang di pakai Polisi.
"Tdk ad kerja sama, cm sy bantu dia utk putaran dana dia beli buah tbs, makanya dana ke tangan dia semua, tp lsg di klaim it py dia"jelas aheng lagi.
Ini Penjelasan Kapolsej Langgam
Lalu Tim awak media mengunjungi Mapolsek Langgam guna konfirmasi atas laporan Djon Rinaldi atas dasar laporannya dalam surat panggilan yang di tujukan pada Aheng, dalam pertemuan Kapolsek Langgam Ipda Hindro Panjaitan SH mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan yang tepat tinggal saja Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan dari Mapolsek Langgam hingga sampai saat ini, saat awak media mempertanyakan tentang Kepemilikan hak potongan besi yang kini telah di amankan di Mapolsek Langgam, Kapolsek Langgam menyimpulkan juga, "bahwa Kepemilikan itu milik Saudara Djon Rinaldi bukan Anto Giovani alias Aheng yang merupakan karyawan Djon Rinaldi yang telah menerima dua puluh lima juta perbulannya,dengan bukti-bukti yang ada", dengan permasalahan ini dirinya Ipda Hindro Panjaitan SH,mengatakan juga,saya pun sempat di laporkan oleh pengacara Aheng dengan menyurati Kepresiden RI hingga dirinya telah diperiksa oleh Mabes Polri melalui Propam Polda Riau hingga hasilnya dianggap pihak kepolisian Mapolsek Langgam telah menjalankan proses hukum yang benar dan akan tetap menindak lanjuti perkara ini apabila Anto Giovani alias Aheng tidak mengindahkan surat panggilan dari Mapolsek Langgam maka pihak kepolisian akan menjemput nya, kata Kapolsek Langgam.
Dikatakan lagi Ipda Hindro Panjaitan SH oleh awak media , "dalam perkara ini harus tau dulu lah Kronologis awal permasalahan nya Djon Rinaldi dan Aheng itu mereka sudah mengenal lama seharusnya Aheng itu sadar akan kebaikan Djon Rinaldi telah membawa Aheng kesini (Langgam)", ditambah lagi
Kapolsek Langgam mengatakan, "Anto Giovani alias Aheng telah melaporkan H. Afrizal. M Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan ke Polisi dengan pasal 551 masuk tanpa izin lalu terus berlanjut membuat laporan kembali ke Aheng terkait hal ini, karena saya anggap mereka sudah join (kerja sama) pada awal nya hingga berujung fee yang tidak jelas menurutnya Kapolsek Langgam, "lebih baik cari cari tau dulu lah informasi ini juga kepada Djon Rinaldi dan H. Afrizal. M agar dapat memahami Kronologis permasalahan ini. Tutup Kapolsek Langgam Ipda Hindro Panjaitan SH.
Hingga akhir nya awak media tidak dapat informasi penjelasan hukum yang mendasar di Mapolsek Langgam lalu Tim awak media
mencoba mengunjungi kekediaman H. Afrizal. M anggota DPRD Kabupaten Pelalawan di sambut oleh istrinya yang pada saat itu H. Afrizal. M tidak berada d rumah nya, dikatakan istri H. Afrizal. M berada di Pekanbaru dengan urusan pemeriksaan di Polda Riau.
Lalu awak media untuk mencoba menghubungi melalui via handphone nya di akui juga oleh H. Afrizal. M "saya di Pekanbaru, sedang dalam pemeriksaan di Polda Riau terkait laporan Aheng terhadap Djon Rinaldi atas penggelapan dokumen perusahaan" . Saat awak media mengkonfirmasikan Kepemilikan hak PKS Mini kepada H. Afrizal. M bahwa PKS Mini itu milik saya
Saat ditanya dokumen itu atas nama Anto Giovani alias Aheng, H. Afrizal. M bersikukuh keras, "bahwa PKS Mini yang terletak di Kecamatan Langgam itu tetap milik saya dengan bukti-bukti yang ada". Lalu H. Afrizal. M memutuskan via handphone nya dengan tiba-tiba. Tanpa mendapatkan informasi yang akurat.
Keesokan harinya awak media mencoba mengkonfirmasikan dengan memastikan kembali terhadap H. Afrizal. M anggota Dewan Kabupaten Pelalawan atas pengakuan Kepemilikan PKS Mini itu melalui via handphone mengatakan,"Bapak dari mana... Wartawan mana ... Bapak cari masalah ya sama saya... Nanti Jumpa sajalah sama adek saya di sana... Adek saya pun agak gila .... jangan begini begitu lah,"ujar Afrizal pada wartawan.
Hingga tidak sempat mempertanyakan informasi yang jelas lalu diputuskan komunikasi melalui Via handphonenya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan kepastian informasi bukti-bukti yang akurat terkait Kepemilikan dokumen SKGR serta Perizinan dari pihak pihak yang mengaku Kepemilikan PKS Mini yang berada di Langgam hanya berupa Foto copy atas nama Kepemilikan Anto Giovani alias Aheng pada saat Aheng mengirimkan kepada awak media melalui via Whatsap.
Anto Giovani alias Aheng selaku pengusaha yang menanamkan sahamnya yang juga ikut berperan memajukan program pemerintah dalam pembangunan dan PAD di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau kini diri nya hanya mampu menunggu kepastian dan keadilan hukum yang ada.irwan Tim
Komentar