RIAUANTARA.COM | JABAR, - Jajaran kepolisian Ditreskriumsus polda jabar kembali ungkap penyalahgunaan solar yang bersubsidi, yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial DHS (49) Tahun di jln Kabupaten cirebon
kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto Msi pada saat Konferensi persnya di Halaman Mapolda Jabar Senin (10/09/2018) Mengungkapkan, Tersangka DHS membeli BBM bersubsidi di 3 SPBU jenis solar ke SPBU, dengan menggunakan kendaraan Tangki air dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di jln. Fatahillah Desa Megu Gede Kecamatan weru Kabupaten Cirebon, Tersangka DHS dari hasil penjualan BBM bersubsidi jenis Solar keuntungannya hingga mencapai ratusan juta perbulannya
Tersangka melakukan pembelian BBM Solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp. 5.150 ,-/ liternya dan untuk operator SPBU Rp. 200,-/liternya dilakukan setiap harinya dan pada waktu malam hari serta jumlah solar bersubsidi dalam setiap kali pembelian Sebanyak 3.000 liter,6000 liter atau 8000 dalam setiap pembelian nya tutur Agung.
Tersangka dalam modus operandinya, melakukan pembelian BBM jenis Solar ke SPBU disinyalir bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.
Tersangka DHS menjual Solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan Harga Rp. 7.300 ,-/ liter tersangka dalam satu minggu 3 kali setiap kali penjualan jumlahnya sebanyak 8.000 liter
Lebih lanjut kapolda jabar menambahkan, Adapun motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM Solar Bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM Solar. untuk keperluan industri, dan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu sebesar Rp. 1.950,-/ liter dengan penjualan sebanyak 8000 liter dan keuntungannya yaitu sebanyak Rp. 15.600.000,-
Dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 4 unit Mobil Tangki, 1 buah mesin alkon., 2 buah selang, 1 satu gulung kabel terminal, 1 unit Carger Aki, 23 struk pembelian di SPBU pangenan, 11 lembar struk pembelian di SPBU gebang, 6 lembar struk pembelian di SPBU gempol
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 55 Undang - Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah Tegas Kapolda.
(Lia)
Komentar