Putusan MA Menang ,PT Gerindo Akan Bangun Kawasan Industri Di Okura Dilahan 104 Ha | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Putusan MA Menang ,PT Gerindo Akan Bangun Kawasan Industri Di Okura Dilahan 104 Ha

Minggu, 23 September 2018 | 21:14 WIB
Plang kepemilikan PT GII

Land Clearing Akan Di Laksanakan PT Bertuah Nusantara

RIAUANTARA | PEKANBARU- PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 215/B/2016/PTTUN-MDN tanggal 10 Januari 2017.

Kepemilikan lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah diperkuat lagi Keputusan MA karena kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tidak dapat diterima diperkuat dengan Penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.

Setelah sah secara hukum dengan keputusan hukum tetap pemilik lahan 104 hektar 104 hektar yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya, PT Gerindo Investa Internasional melakukan kerjasama pengamanan dan pembersihan lahan (Land Clearing) dengan PT Bertuah Nusantara.
"Begitu keputusan in krah diputuskan hukum negara ini, kontrak pengamanan dan pembersihan lahan masuk ke saya," ungkap Direktur Utama PT Bertuah Nusantara Rikardus Polikarpus kepada wartawan Sabtu (22/9/18).

Dijelaskannya, diatas lahan 104 hektar ini status lahan adalah HGB bukan sertifikat atau HGU. Yang mana oleh penyerobot supaya ada klaim oleh mereka ditanami sawit sekitar 60 hektar.
"Keterlibatan saya kerjasama dengan PT Gerindo ini bukan eksekusi, tapi pengamanan aset lahan kegiatan land clearing. Pada saat eksekusi jelas saya sudah melibatkan dan koordinasi dengan TNI, Polri dengan berbagai pihak terkait lainnya," terang Rikardus.

Rikardus menegaskan, kehadiran PT Bertuah Nusantara jelas legal karena perusahaan memiliki izin dan kontrak kerja dengan pemilik lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 215/B/2016/PTTUN-MDN tanggal 10 Januari 2017.

Land Clearing PT GII


Kepemilikan lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah diperkuat lagi Kepemilikan PT Gerindo Investa Internasional ini di perkuat dengan adanya  Keputusan MA karena kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tidak dapat diterima diperkuat dengan Penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.
"Sehingga, jika ada orang yang mengklaim lahan tersebut, dasar mereka. Padahal ini kan jelas sudah ada keputusan hukum tetap (in krah) dalam negara ini," tegas Rikardus.
Atas dasar itu sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya ini, setelah melalui sengketa yang panjang dengan berbagai pihak mulai dari tumpang tindih lahan lahan dengan berbagai pihak, sampai akhirnya MA menolak kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau dengan penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.

Dengan adanya putusan MA tersebut kepemilikan lahan secara sah milik PT Gerindo Investa Internasional.

"Kami dari PT Bertuah Nusantara hanya melaksanakan pelaksanaan Land Clearing dan Pengaman lokasi"jelas Rikardus lagi.

Penjelasan Rikardus ini di perkuat dengan adanya kontrak kerjasama anatara kedua belah pihak yaitu PT Gerindo Investa Internasional dan PT Bertuah Nusantara.

Ditambahkan Rikardus kalau ada pihak yang merasa kehadiran mereka di lokasi lahan tersebut di identikkan dengan sekelompok preman sangat di sayangkan," Kami bukan preman tapi mitra kerja dan memliki badan hukum yang sah"tutupnya.Irwan
Bagikan:

Komentar