Tersangka DFJ pengedar Sabu 1,7 KG tangkap Polda Jabar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tersangka DFJ pengedar Sabu 1,7 KG tangkap Polda Jabar

Rabu, 12 September 2018 | 21:20 WIB
RIAUANTARA.COM | JABAR,  - Jajaran kepolisian Direktorat Reserse  Narkoba polda Jabar tangkap tersangka yang berinisial  DFJ (28) thn pengedar Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan Berat bruto 1,7 KG,  tempat kejadian perkara (TKP) Di KP. Tunggilis Rt03/013 Kel. Kedunghalang Kec. Bogor utara kota bogor

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto,Msi pada saat konferensi persnya kepada Wartawan Di halaman Di mapolda Jabar, Rabu (12/09/2018) Mengungkapkan, Modus operandi yang di lakukan tersangka DFJ menyimpan  barang bukti  Narkotika 1 Saturday tas Ransel  berwarna coklat berisi 13 paket Sabu dalam plastik klip bening dengan  berat bruto 1667 gram, 1 pak plastik  klip bening dan 1 unit timbangan digital warna hitam didalam  lemari pakaian  Di kamar tidurmya atas perintah RJ yang kini masih DPO ( Daftar pencarian orang), RJ adalah atasan tersangka yang menyuruh menyimpan dan menunggu perintah lebih lanjut. 

Tersangka DFJ memasarkan barang haram tersebut Di wilayah kec bogor utara, dengan cara ditempelkan Di dalam gang kecil dikawasan bogor utara dari keuntungan DFJ menerima upah sejumlah sebesar Rp.2000.000 Sampai dengan Rp.5000.000 perminggunya dari atasannya RJ yang kini masih DPO

Berat 1 gram yang diansumsikan untuk digunakan oleh 5 orang pengguna Dari BB Seberat Rp.5000.000 Perminggunya dari atasannya RJ yang kini masih DPO

Berat 1 gram yang  diasumsikan untuk digunakan oleh 5 orang pengguna Dari BB sabu seberat 1667 gram x 5 orang=8335 orang  berhasil kita selamatkan melalui pengungkapan ini tutur kapolda

Lebih lanjut Kapolda Jabar menambahkan,  Barang bukti  yang diamankan diantaranya 1 satu tas Ransel warna Coklat berisi 13 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1667 gram,  1 pak plastik Klip bening Dan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 satu unit Hp nokia warna biru


Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Dan pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam Jual beli, menerima,  menukar,  atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan  Tanaman lebih Dari 5 gram paling singkat diancam hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati"

(Lia)
Bagikan:

Komentar