Ini PKS Milik Aheng Yang Di Akui Jon Rinaldi |
RIAUANTARA.COM|PEKANBARU- Sungguh naas nasib Aheng atau Nama Asli Anto Giovani ,sudah jatuh tertimpa tangga ,dimana hendak bermaksud mengembangkan usaha di daerah Kabupaten Pelalawan dengan menanamkan investasi dengan nilai Miliaran Rupiah.
Tapi apa lacur Uang senilai Rp 6 Miliar lebih untuk membangun usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang terletak di jalan Km 30 RAPP langgam sekarang tak bisa beroperasi dikarenakan adanya perselisihan bisnis yang berujung di tetapkannya Aheng jadi Tersangka oleh Polda Riau.
Padahal Kasubdit I Ditkrimum AKBP Hardian Pratama S.I.K mengaku Anto Giovani alias Aheng sebagai pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sawit mini yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Dijelaskannya, Aheng dilaporkan Jon Rinaldi yang mengaku pemilik PKS Mini tersebut dalam pasal penggelapan uang perusahaan PKS Mini tersebut. Dalam laporan Jon Rinaldi, Aheng dipercayakan sebagai pengelola PKS Mini tersebut.
Kendati demikian, Aheng pemilik lahan dan PKS Mini tersebut, Polda Riau tetap melanjutkan proses laporan Jon Rinaldi dan menjadikan Aheng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya sendiri yang dilaporkan Jon Rinaldi yang dipercaya Aheng sebagai pemasok buah di PKS Mini tersebut.
"Aheng berdasarkan kan atas nama dia (kepemilikan lahan dan PKS mini), izin prinsip, lahan. (Jon Rinaldi) ngak ada," ungkap AKBP Hardian kepada wartawan, Jumat 5 Oktober 2018 usai pemeriksaan Aheng sebagai tersangka.
Ketika ditanyakan alat bukti penetapan Aheng sebagai tersangka karena Aheng belum ada diperiksa dan langsung diperiksa sebagai tersangka seperti yang dipertanyakan kuasa hukum Aheng.
"Itu bukan ranah media. Saya sudah sampaikan kepada mereka (kuasa hukum Aheng) kalau mau kalian pra peradilan. Sebelum menetapkan tersangka kita sudah melakukan gelaran perkara. Saksi kita panggil alat bukti dipenuhi," terang AKBP Hardian.
Aheng dan Jon Rinaldi saling lapor ke Polda Riau. Aheng dilaporkan Jon Rinaldi kepada polda Riau dalam dugaan penggelapan uang perusahaan PKS Mini yang diakui Jon Rinaldi sebagai miliknya. Kendati, Jon Rinaldi sama sekali memiliki sertifikat dan dokumen kepemilikan lahan dan perusahaan. Dalam laporannya kepada Polda Riau Jon Rinaldi mengaku sebagai pemilik perusahaan dan Aheng dikuasakan sebagai pengelola perusahaan.Sementara itu, Jon Rinaldi dilaporkan Aheng kepada Polda Riau terkait penggelapan Surat dan dokumen kepemilikan lahan dan perusahaan PKS Mini tersebut.
"Si pelapor ini Jon memberikan kuasa kepada terlapor Aheng. Yang menjalankan usaha ya dia (Aheng)," beber AKBP Hardian.
Polda Riau tidak menahan Aheng atau melakukan penangguhan penahanan Aheng karena kooperatif.
"Alasan kenapa Aheng tidak ditahan, pertama yang bersangkutan masih kooperatif. Dan dia menyampaikan surat akan datang hari ini," ujar AKBP Hardian
Lebih lanjut, AKBP Hardian, seorang tersangka dapat ditahan apabila tidak kooperatif, kedua menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Jadi, karena alasan itulah, kita melakukan penahanan," ujarnya lagi.
Terkait kasus ini, Terkait persoalan ini, Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto menerangkan, bahwa terkait laporan perkara atas nama Anton Giovani alias Aheng diproses sesuai ketentuan.
"Ikutin saja dulu prosesnya, mana yang benar tetap benar, kita tidak memenjarakan orang yang benar," tegasnya.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Riau dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan sendiri PKS Mini milik Aheng sendiri yang baru beroperasi dua tahun lalu.
Aheng tak dapat menyembunyikan kesedihannya karena dizalimi dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan uang milik perusahaannya sendiri oleh Jon Rinaldi yang dipercaya memask buah ke PKS Mini tersebut.
"Rasa sakitnya tak bisa saya gambarkan dengan kata-kata lagi karena saya dizolimi. Saya dilaporkan dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan saya sendiri," ujar Aheng.
Padahal, Aheng sudah menegaskan, PKS Mini tersebut merupakan miliknya dan dokumen lengkap kepemilikan PKS Mini tersebut atas namanya. Surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut digelapkan Jon Rinaldi dan sudah dilaporkan kepada Polda Riau.
"Saya bukan minta dibela, tapi saya minta keadilan memperjuangkan hak milik saya. Surat-surat dan dokumen digelapkan Jon. Padahal, dia saya dipercaya untuk mengurus," ujar Aheng.
Bahkan, kata Aheng, banyak kerugian yang dideritanya bersama keluarganya dengan ada penetapan tersangka atas kasus dugaan penggelapan tersebut.
"Ini jelas pembunuhan karakter. Usaha saya tidak bisa berjalan.
Kepercayaan rekanan juga rusak dengan adanya kasus ini. Padahal, perusahaan itu milik saya dan saya dilaporkan dalam dugaan penggelapan," terang Aheng.
Dijelaskannya, biasanya pembayaran Crude Palm Oil (CPO) tersebut dilakukan melalui rekening milik Jon Rinaldi.
Namun, Aheng selaku pemilik perusahaan meminta agar uang tersebut langsung dibayarkan melalui rekening miliknya sendiri. Karena adanya dugaan Mark up harga yang dilakukan Jon Rinaldi dan Mark Up tonase yang dilakukan Tito yang merupakan anak Jon Rinaldi kurang lebih Rp750 juta.
"Jadi, makanya saya minta agar dikirim ke rekening milik saya. Itulah dasar mereka membuat laporan tersebut, Ini kan aneh kenapa saya malah jadi tersangka dalam dugaan penggelapan uang milik perusahaan saya sendiri. Padahal, saya juga tidak ada satupun memiliki kerjasama tertulis dengan Jon Rinaldi," terang Aheng.
Kuasa Hukum Aheng, Edwin SH mempertanyakan penetapan tersangka pemilik pabrik dijadikan tersangka penggelapan sendiri. Padahal, Aheng memiliki surat dan dokumen-dokumen surat perusahaan atas namanya sendiri.
"Ini kan aneh, kok malah pemilik perusahaan dilaporkan dan dijadikan tersangka dalam dugaan penggelapan uang perusahaan miliknya sendiri," terang Edwin.
Edwin mempertanyakan, alat-alat bukti Polda Riau dalam menetapkan Aheng sebagai tersangka.
Padahal, dalam penetapan tersangka sebelumnya Aheng juga tidak diperiksa dan diberitahukan penetapan tersangka.
"Hanya undangan klarifikasi dan setelah itu datang surat panggilan sebagai tersangka," bebernya.Tim/Irwan
Komentar