RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan 3 (tiga) dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat alat kesehatan (Alkes).
Ketiga dokter tersebut yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Selain dokter, jaksa penuntut Kejari juga menahan 2 tersangka lain, yaitu Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan mantan anak buahnya, Mukhlis.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo SH kepada wartawan, Senin (26/11/2018) siang, membenarkan hal itu. Dikatakannya, penahanan kelima tersangka karena penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah memasuki Tahap II yakni penyerahan tersangka, berkas pemeriksaan dan barang bukti.
Dikatakannya, sebenarnya penetapan status tersangka sudah ditetapkan Januari 2018. Namun, ketiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad ini
sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi permohonan itu akhirnya ditolak terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut Odit, dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekira Rp420 juta. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan Alkes yang dianggarkan di APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2012 hingga 2013.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Riau ditemukan adanya kejanggalan dan praktek penggelembungan atau mark-up biaya.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.**
Komentar