RIAUANTARA.CO | INHU - Kendati sudah ada papan pengumuman yang terpampang di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), namun praktek pungutan liar (pungli) masih kerap terjadi.
Kondisi ini sangat disayangkan masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki keluarga atau kerabat sedang menjalani hukuman dan menjadi warga binaan di Rutan bersangkutan.
"Sangat disayangkan pungli yang marak di Rutan kelas llB Rengat belum tersentuh oleh penegak hukum," kata
Heri, mantan warga binaan Rutan kelas llB Rengat.
Heri, mantan warga binaan Rutan kelas llB Rengat.
Bentuk pungli tersebut, beber Heri, di antaranya yang bukan pintu saat dikunjungi tamu atau keluarga, uang kebersihan tiap minggu, uang PAM, yang sarapan atau makan siang pegawai sipir, jatah preman hingga praktek sewa pakai handphone (HP) oleh pegawai Rutan.
Rinciannya untuk sewa Hp pegawai Rp 200 ribu per minggu, Japren pegawai Rp 100 di per minggu. Jika tidak mau memberikan pungli, oknum petugas sipir setiap hari akan memeriksa sel tahanan. Dan jika kedapatan membawa Hp akan terjadi negosiasi. Jika uang damai tidak diberi, Hp tersebut disita oknum pegawai Rutan Rengat.
Untuk uang damai atau dikenal dengan istilah "86" Hp biasa Rp 200 ribu, Hp Android Rp 300 ribu hingga 400 ribu. Bukan itu saja pulsa di Hp pun habis dikuras oleh pegawai. "Seperti Hp BBS saya waktu ketangkap. Untuk 86 bayar Rp200 ribu dan pulsa lebih kurang Rp50 ribu habis terkuras oleh pegawai di transferkan ke nomor 082391969493.
Masih kata Heri, Kalau benar dilarang warga binaan menggunakan Hp janganlah tebang pilih, ini tidak kamar yang bisa sewa dan beri Japren aman dan begitu juga kamar napi, seperti kamar di blok D, A dan B disana para napi gunakan Hp bisa bebas.
Selaku mantan Rutan kelas llB Rengat, Heri berharap sekali Kepala Rutan dan KPR dapat membasmi pungli dan bertindak tegas terhadap pegawai-pegawai yang lakukan pungli ke warga binaan. Apalagi tidak semua warga binaan itu orang yang mampu atau kaya, mereka hidup dalam penjara karna terpaksa untuk menjalani hukuman.
Setiap warga binaan yang dibezuk oleh keluarganya harus bayar Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk buka pintu dengan alasan untuk beli rokok dan makan pegawai.
KPR Rutan Kelas llB Rengat Sigit ketika dikonfirmasi wartawan terkait praktek pungli ini mengaku belum ada laporan dari masyarakat.
"Setahu ini belum ada laporan kepada saya tentang pungli yang disampaikan itu. Tapi saya mengucapkan terima kasih dengan informasi in. Informasi ini akan segera saya tindaklanjuti kebenarannya," tukasnya.
Sigit menambahkan, setiap apel dirinya selalu mengingatkan kepada pegawai untuk menjauhi pungli, kekerasan, apalagi praktek menyewakan hp serta minta japren. "Kalau boleh tahu siapa-siapa saja oknum pegawai yang sewa kan hp, minta japren, minta pulsa atau lainnya tolong laporkan kepada saya," katanya kepada wartawan.
Memang sangat disayangkan program program yang positif untuk warga binaan di Rutan Klas llB Rengat seperti pengajian, sholat berjemah, pesantren kilat dan kegiatan lainnya tercoreng gara gara maraknya praktek pungli tadi.*(Iin)
Komentar