Tipikor Polres Inhu Janji Selidiki Proyek Pembangunan Pemandian Umum
RIAUANTARA.CO | INHU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau berjanji segera menyelidiki proyek pembangunan pemandian umum di Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang yang dinilai gagal.
Janji tersebut dikemukakan Aipda Didik Kanit Tipikor Polres Inhu saat dikonfirmasi media ini, Jumat (30/11/2018) melalui telepon genggamnya.
"Saya sekarang sedang pendidikan di Bogor. Terkait informasi ini, nanti saya lanjutkan kepada anggota untuk segera melakukan kroscek ke lapangan dan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut pembangunan pemandian umum itu," ucapnya.
Didik berjanji setelah anggota turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti akan diinformasikan.
Sementara, Yuliaro Nazara warga Desa Kota Medan, Kecamatan Kelayang menilai selain mubajir, proyek yang dibiayai menggunakan dana desa APBN tahun anggaran 2018 itu diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya, belum ada satu tahun dibangun pemandian umum tersebut sudah banyak yang retak-retak.
Dan berdasarkan aturan yang berlaku setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus di tanah desa atau tanah yang telah dihibahkan oleh masyarakat.
Sementara itu, pembangunan pemandian umum di tanah warga diduga tanah belum di hibahkan oleh warga untuk desa.
"Atas nama masyarakat Desa Kota Medan saya berharap Tipikor atau kejaksaan dapat segera memeriksa dan mengaudit proyek senilai Rp148,9 juta," katanya lagi.
Sementara itu praktisi hukum Budi Wiranata SH menyatakan, demi untuk kepastian ada tidak korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan pemandian umum di Desa Kota Medan tidak ada salahnya penegak hukum maupun inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan mengauditnya.
Tidak hanya satu atau dua orang warga saja yang mempermasalahkan proyek pembangunan pemandian umum tersebut.
"Kuat dugaan masyarakat kalau proyek pemandian umum itu menjadi ajang korupsi para oknum-oknum yang tidak bertanggujawab," pungkasnya.*(Heri,R)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar