Tuntut Tangguhkan Penahanan 3 Rekan, Dokter Bedah RSUD Pekanbaru "Mogok" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tuntut Tangguhkan Penahanan 3 Rekan, Dokter Bedah RSUD Pekanbaru "Mogok"

Selasa, 27 November 2018 | 12:05 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Seluruh dokter bedah yang ada di Riau sepakat untuk melakukan mogok kerja dan menunda pelayanan bedah terhitung Selasa (27/11/2018). Kecuali pelayanan emergency dan visite untuk pasien pasien yang telah dirawat.

Keputusan itu menyusul ditahannya 3 dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad  oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kemarin siang. Ketiga dokter yang ditahan itu yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 hingga 2013.

"Penahanan ini menyakiti dan membahayakan kami sebagai ahli bedah. Sehingga kami perlu menunda pelayanan bedah di Riau sebagai bentuk solidaritas dan desakan seluruh anggota," kata dr Tondi Maspian SpBS, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dalam jumpa pers di lantai 4 Gedung Bedah RSUD Arifin Achmad, kemarin malam.

Dalam konferensi pers itu, Tondi juga didampingi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau dr Zul Asdi SpB, Ketua IDI Kota Pekanbaru dr Marhan Efendi, dokter senior dr Abdulah Qayyum dan puluhan dokter lainnya.

Saat ditanya sampai kapan penundaan pelayanan bedah tersebut, dr Tondi menyebut melihat perkembangan kasusnya nanti.

Terlepas soal itu, Ketua IDI Riau dr Zul Asdi, mereka para dokter Selasa pagi juga akan mendatangi kantor Kejari Pekanbaru minta penangguhan penahanan terhadap ketiga kolega mereka. Bagaimana pun keahlian mereka sangat langka dan tenaganya sangat diperlukan pasiennya.

"Kami siap menjamin, rekan kami itu tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkas dr Zul lagi.

Diberitakan sebelumnya, 3 dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ditahan karena disangkakan telah melakukan korupsi pengadaan Alkes. Mereka ditahan bersama 2 (dua) tersangka lain Yuni Efrianti SKp, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan mantan anak buahnya, Mukhlis.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari hasil audit BPKP Perwakilan Riau adanya dugaan mark-up pembelian Alkes. Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp420 juta.**
Bagikan:

Komentar