Effendi Sinaipar Minta Polda Riau Tangkap Otak Perusak Baliho Miliknya | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Effendi Sinaipar Minta Polda Riau Tangkap Otak Perusak Baliho Miliknya

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:40 WIB
RIAUANTARA.CO | Jakarta , - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) berharap Polda Riau bisa secepepatnya menangkap otak dibalik perusakan baliho miliknya di Pekanbaru, Riau Sabtu 15 Desember lalu.


"Saya apresiasi Polda Riau telah menangkap pelaku perusak baliho saya. Namun, Polda Riau harus mampu mengungkap siapa otak dibalik semua ini," ujar Efffendi di Komplek Parlemen Selasa (18/12/2018).


Menurut Effendi, meski balihonya dirusak dirinya tidak perlu berteriak-teriak seperti kubu sebelah. Dirinya lebih memilih mempercayakan penanganan kasus ink ke polisi.


"Biar ditangani polisi. Jadi gak perlu koar-koar seperti kubu sebelah," jelasnya 


Dirinya meminta agar semua pihak diseluruh Indonesia yang balihonya dirusak langsung melapor ke polisi setempat.


"Kalau ada perusakan segera lapor polisi. Jangan langsung tersedu-sedu alias nangis. Apalagi melakukan investigasi sendiri. Percayakan saja pada polisi untuk mengungkapnya," pungkas anggota komisi IV DPR RI ini.


Atas perusakan baliho tersebut Effendi Sianipar langsung melaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan bukti laporan LP/1111/XII/2018/RIAU/Polresta Pekanbaru.


Kabid Humpas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi wartawan PenaOne.com membenarkan peristiwa tersebut. 


Dikatakan Sunarto, saat ini polisi sudah mengamankan 2 pelaku dugaan pengerusakan yakni; Dyahril Kasdi alias KS alamat Jalan Hangtua Ujung RT 1/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti RT 1/06, Tenayan Raya dan Muhamad Alwi alias MA warga Jalan Singgalang Perum Villa Singgalang Blok C 12, Tangkerang Timur, Tenayan Raya.


"Para pelaku dikenakan pasal 170 Jo pasal 406 KUHP Tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal jurungan 5 tahun penjara," jelas Sunarto Senin (17/12/2018).rls
Bagikan:

Komentar