Gaji Terlambat, Ratusan Karyawan PT SRK Menggugat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gaji Terlambat, Ratusan Karyawan PT SRK Menggugat

Rabu, 05 Desember 2018 | 18:13 WIB

RIAUANTARA.CO | INHU - Ratusan karyawan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) yang berada di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengancam akan melayangkan gugatan jika dalam minggu ini pihak perusahaan tidak juga membayar gaji mereka.

Ancaman itu diungkapkan kuasa hukum karyawan PT SRK, Han Aulia Nasution SH saat mengadukan persoalan itu kepada Bupati Inhu H Yopi Arianto, Rabu (05/12/2018).

Menurut Han Aulia, kliennya telah mengalami keterlambatan gaji per Oktober 2018. Penyelesaian permasalahan yang dialami oleh karyawan sudah ditempuh berdasarkan Undang Undang ketenagakerjaab. Pertama melalui jalur bipartit.

"Kedua, kita minta tolong Bupati Inhu untuk memediasi. Apabila nantinya tidak juga dapat diselesaikan oleh Bupati Inhu maka kita akan mengajukan gugatan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial, Red)," ungkapnya.

Dia berharap tunggakan gaji karyawan semoga cepat dibayarkan lengkap dengan penghitungan dendanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang  Pengupahan.

Bupati Inhu H Yopi Arianto saat ditanya wartawan terkait permasalahan buruh ini hanya menjawab singkat; "Biarlah mereka selesaikan dulu secara internal".* (Heri,Rz)
Bagikan:

Komentar