Pelaku Perusakan Baliho Caleg PDIP di Pekanbaru,Tergiur Upah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Perusakan Baliho Caleg PDIP di Pekanbaru,Tergiur Upah

Selasa, 18 Desember 2018 | 07:34 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, - Tak hanya baliho dan atribut partai Demokrat yang dirusak di Pekanbaru, Riau. Baliho calon anggota DPR RI Effendi Sianiar dari partai PDI Perjuangan juga dirusak sejumlah orang pada Sabtu 15 Desember 2018 lalu sekitar pukul 10:15 Wib.

Baliho Effendi Sianipar yang dirusak tersebut terletak di Jalan Singgalang 5 dekat pesantren Ikhwan, Tenayan Raya Pekanbaru.

Atas perusakan baliho tersebut Effendi Sianipar yang kini duduk di Komisi IV DPR RI langsung melaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan bukti laporan LP/1111/XII/2018/RIAU/Polresta Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dihubungi wartawan Senin (17/12/2018) membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakan Sunarto, saat ini polisi sudah mengamankan 2 pelaku dugaan pengrusakan yakni; Dyahril Kasdi alias KS alamat Jalan Hangtua Ujung RT 1/RW 05 Kelurahan Sialang Sakti RT 1/06, Tenayan Raya dan Muhamad Alwi alias MA warga Jalan Singgalang Perum Villa Singgalang Blok C 12, Tangkerang Timur, Tenayan Raya.

Sementara, masih kata Sunarto, saksi dalam kasus itu dua orang yakni Mahwidi dan Mohammad Faisal Rahim.

Dia mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya orang yang merusak baliho.

"Saudara saksi berangkat bersama warga ke TKP dan pelaku telah diamankan oleh warga ke Polsek," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah palu, satu buah baliho dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar dan 3 batang kayu olahan.

"Motifnya para pelaku tergiur upah," ungkap Sunarto.

Ditambahkannya, para pelaku dikenakan pasal 170 Jo pasal 406 KUHP Tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal jurungan 5 tahun penjara.

"Polda Riau berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara profesional serta atensi untuk segera menuntaskan atau melimpahkan perkaranya ke JPU," kata Sunarto.

Dirinya menghimbau agar warga tidak mudah terprovokasi belum diyakini kebenarannya.

"Dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita-berita yang belum diyakini kebenarannya," pungkasnya.rls
Bagikan:

Komentar