RIAUANTARA.CO | INHU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga "bermain mata" dengan PT Sinar Reksa Kencana (SRK) dalam menanggapi tuntutan karyawan bersangkutan terkait lambatnya dibayar gaji mereka.
Dugaan itu diungkapkan Dody Fernando SH MH, kuasa hukum karyawan PT SRK kepada Riauantra.co, Jumat (28/12/2018). Indikasi itu terlihat diulur-ulurnya waktu yang telah disepakati untuk mediasi oleh pihak perusahaan.
"Rabu tanggal 26 Des 2018 kemarin ada undangan dari Disnakertras Inhu untuk bertemu dengan mediator tenaga kerja dari Disnaker Provinsi untuk menyelesaikan persoalan karyawan ini. Karyawan kemarin sudah hadir, namun pihak dari perusahan tidak hadir," katanya dengan nada kecewa.
Ironisnya, imbuh Dody Fernando, pada pertemuan kedua justru mediator dari Disnaker Riau yang sudah kembali lagi ke Pekanbaru. Disnakertras Inhu berdalih bahwa mediator sudah pulang, padahal karyawan hadir tepat waktu sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada mereka.
Sesuai aturan seharusnya pihak Disnakertras Inhu dulu yang melaksanakan pertemuan itu. Jika memang ada yang tidak hadir dalam pertemuan itu baru lah dibatalkan.
"Jadi bukan membatalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas," kata Dody Fernando seraya menambahkan kliennya masih menunggu jadwal panggilan yang ketiga.
Dia berharap pertemuan tripatrit itu tidak berlarut larut sehingga sampai ke pengadilan. Padahal sesungguhnya persoalan itu bisa diselesaikan oleh Disnakertrans Inhu. Memang, diakui Dody, jika pada panggilan ketiga tidak juga temukan titik terang maka persoalan ini akan bermaura pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sementara itu Kabid Tenaga Kerja Disnaktras Inhu, Yaspan saat dikonfirmasi melalui via selulernya mengatakan rapat itu dibatalkan karena pihak perusahan tidak ada yang hadir.
"Minggu depan atau dalam waktu dekat ini pihaknya akan undang kembali mereka," tuturnya.
Ditanya dugaan Disnakertrans Inhu ada "main mata" dengan pihak PT SRK, dia menegaskan silahkan saja dibuktikan. Juga saat ditanya aturan seharusnya sebelum membatalkan sebuah rapat, Yaspan mengatakan rapat dapat di buka atau dimulai, jika pihak pihak yang berselisih hadir secara lengkap.
"Tempo hari karena tidak hadirnya pihak PT SRK maka rapat itu kita batalkan. Rapat apa yang mau kita buka, kalau pihak pihak yang berpentingan tidak hadir, termasuk mediator provinsi. Kita maklum lingkup kerja mediator dari Disnaker Provinsi tidak hanya di Inhu," pungkasnya.* (Heri,Rz)
Komentar