RIAUANTARA.CO | KAMPAR - Seorang karyawan supir PT SRL, RS (30 tahun) dan teman wanitanya, MW (21), buruh harian lepas PT Geringging diduga membuat laporan palsu Polsek Tapung, Minggu (20/01/2019) lalu. Tak itu saja, keduanya juga dilaporkan majikan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK didampingi Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/01/2019), membenarkan kejadian itu.
Dikatakan Novris, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, awalnya kedua tersangka yang mengaku pasangan suami isteri (pasutri) ini membuat laporan telah menjadi korban perampokan. Satu unit mobil Strada Triton dengan nomor polisi (nopol) B-9464-KBA dan uang sebesar Rp 10.230.000,- berhasil disikat perampok. Perampok itu, kata RS dan MW hanya 2 (dua) orang dan langsung mengancam menggunakan pisau..
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta mendalami hasil interogasi pelapor yang mengaku sebagai korban perampokan.
Telah disinkronkan antara keterangan pelapor dan hasil penyelidikan di lapangan ditemukan beberapa kejanggalan. Apalagi petugas menemukan mobil yang dilaporkan dirampok. Mobil tersebut ternyata disembunyikan di areal perkebunan sawit wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung.
Setelah dinterogasi ulang kepada MW, perempuan ini mengaku mereka tidak pernah dirampok. Perbuatan itu dilakukan semata mata hanya untuk menggelapkan uang milik majikannya, bernama Nurul Sinaga.
Akibat perbuatannya MW dan RS, dengan membuat keterangan palsu untuk menipu dan menggelapan uang dan mobil majikan mereka, kedua pelaku terpaksa harus meringkik di sel tahanan Mapolsek Tapung.*
Komentar