RIAUANTARA.CO | Pekanbaru - Tidak hanya di Pulau Jawa saja yang beberapa tahun lalu heboh modus bisa menggandakan uang ratusan hingga miliyaran Rupiah.
Kali ini kejadian itu terjadi di Provinsi Riau dengan berkedok memiliki kesaktian hingga bisa menggandakan uang ratusan juta rupiah di sidang pengadilan negeri Pekanbaru,Aksi penipuan berkedok menggandakan uang ini kata saksi dalam persidangan melalui proses ritual dan menggunakan benda lainya.
Sidang penipuan berkedok sakti bisa menggandakan uang itu di pimpin oleh hakim ketua Martin Ginting SH MH Selasa (22/01/2019) ,dan sidang ini menghadirkan para tersangka yang disebut tuan guru bernama Ismail dan dua asistennya bernama Ahmad dan Sumahadi yang mana salah seorang asistennya adalah seorang anggota polri aktif dari polda NTB berpangkat Brigadir .
sidang tersebut pihak jaksa penuntut umum JPU menghadirkan beberapa orang saksi yang menjadi korban penipuan penggandaan uang.
Sidang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bersama korban dan juga tersangka pengandaan uang dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum.dalam persidangan pihak JPU menunjukkan beberapa barang barang bukti yang di jadikan oleh tersangka saat menipu dengan cara bisa menggandakan uang berjumlah ratusan juta rupiah.
Salah satu dari Ketiga terdakwa juga menghadirkan seorang saksi yang dapat meringankan terdakwa , saksi yang bernama Nurjannah juga istri dari terdakwa Ahmad bin Umar
Dari pantauan media dipengadilan negri kota pekanbaru yang juga tergabung dalam wartawan pengadilan negri ( WPN ) hakim ketua memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi , sekali gus memberikan nasehat yang terkesan sayang kesal kepada tersangka yang melakukan tindakan merugikan orang dan diri tersangka tersendiri.
Para pelaku dalam persidangan mengakui dan membenarkan dia dan rekanya menipu dengan cara melakukan penggandaan uang.
Dari tiga orang tersangka salah satu didalamnya adalah oknum penegak hukum dari satuan anggota polri NTB yang berpangkat brigadir
Kemudian sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 29 januari 2019 dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.# Susanto
Komentar