Parah, Klenteng Dijadikan Transaksi 13 Kg Sabu Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Parah, Klenteng Dijadikan Transaksi 13 Kg Sabu Sabu

Jumat, 08 Februari 2019 | 16:56 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pengedar narkotika memiliki berbagai cara untuk mengelabui aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satunya menjadikan rumah ibadah seperti Klenteng sebagai tempat transaksi benda terlarang tersebut.

Pelakunya, Siswanto, seorang warga suku Tionghoa Bengkalis. Siswanto yang merupakan warga Kota Duri, Kecamatan Mandau ini memperoleh paket 13 kilogram (kg) sabu sabu, 17.000 butir pil ekstasi dari salah seorang napi warga binaan salah satu Lapas di DKI Jakarta. Kiriman paket barang itu dikemas dalam 3 tas besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi (BNNP) Riau AKBP Haldun kepada wartawan, membenarkan hal itu. Siswanto sendiri ditangkap petugas BNNP Riau di Hotel Grand Suka Pekanbaru saat akan menyerahkan kepada kurir bernama Firdaus, warga Banjar Baru, Sumatera Utara dan Devi, warga Banjarmasin.

"Saat transaksi itu lah tim kita yang dipimpin langsung Kabid Pencegahan Kompol Khodirin melakukan penyergapan" ucapnya.

Dari penangkapan itu, imbuh Haldun, satu tim BNNP Riau juga sedang melakukan penggerebekan di rumah tersangka Siswanto di Kota Duri, Nopember 2018 lalu. Di sini, petugas BNNP Riau kembali menemukan 1 Kg sabu sabu dan 200-an butir pil ekstasi.

BNNP Riau kini melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba sindikat Siswanto Cs ini. Apalagi pengendalinya berasal dari seorang napi di salah satu Lapas di DKI Jakarta. Wah! #D009
Bagikan:

Komentar