Foto. Muspidauan SH MH
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru , - Meski sudah turun ke lapangan dan menyita sejumlah dokumen, namun indikasi adanya dugaan korupsi pada proyek embung di Kawasan Perkantoran Pemko Pekanbaru, belum menampakkan titik terang.
Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau mengaku, penyelidikan atas kasus proyek APBN 2016 dan 2017 itu masih sebatas pengumpulan barang bukti (Pulbaket) dan klarifikasi.
"Mengacu pada ketentuan undang-undang, perkara yang masih dalam penyelidikan ini belum bisa kita ekspos. Banyak juga rekan-rekan wartawan lain yang juga menanyakan masalah ini. Tapi karena ini sifatnya masih klarifikasi belum bisa kita ekspos", ucap Kasipenkum/Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH saat dikonfirmasi seputar perkembangan penyelidikan yang dilakukan, Selasa (19/02/19).
Muspidauan mengatakan, ekspos baru bisa dilakukan di tahap pununtutan. Alasannya untuk menjaga azas praduga tak bersalah.
"Jangan nanti kita mengekspos orang, ini kan menimbulkan rasa malu bagi keluarganya nih. Kalau orang ini masih dalam tahap dugaan, masyarakat tahunya mereka sudah melakukan. Kita menjaga itu", ujarnya.
Ia mengaku sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan data (Puldata) dan informasi bahan keterangan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Pulbaket ini sifatnya kita mengundang mereka. Ini tak ada target dalam Pulbaket. Kita melihat ada ndak nanti disitu perbuatan pidana. Sekarang ini kan belum ada perbuatan pidana. Nanti kalau ada baru kita tingkatkan ke penyidikan. Artinya sudah ada alat bukti", terang Muspidauan.
Ketika ditanya apakah sejauh pihaknya sudah mengundang pihak BPKP, dijawab Muspidauan bahwa itu nanti di tahap penyidikan.
Terkait kasus itu kata Muspidauan, selain Kasatker Danau Situ dan Embung BWSS) III Riau, Yannedi pihaknya sudah mengundang sekitar 5 atau 10 orang untuk dimintai klarifikasi.
Seperti diketahui, proyek pembangunan embung di kawasan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya ini diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pada tahun 2016 proyek ini mendapat kucuran dana APBN senilai Rp 8,138 miliar. Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan nama, Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).
Kondisi embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang (sheet pile). Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.
Kasus ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang, termasuk penyitaan sejumlah dokumen.
Jaksa juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung bersama konsultan pengawas dan PPK proyek pasca menerima dokumen kegiatan.
Saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Ternyata, selain dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, laporan perkara itu juga masuk ke Kejati Riau.
Untuk itu, Kejati Riau selanjutnya mengambil alih penangangan perkara tersebut. Usai diambil alih, Kejati Riau segera melakukan penelaahan.
Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau menerbitkan surat perintah dimulainya Penyelidikan (Sprint Lid) untuk perkara itu. #fin05
Komentar