RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) mencabut izin PT Sumatera Riau Lestari (SRL). Perusahaan ini dinilai gagal mencegah lahan konsesinya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Demikian diungkapkan Manajer Kampanye Hutan dan Lahan Walhi Riau Devi Indriani dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Rabu (20/02/2019). Dikatakannya, PT SRL termasuk korporasi yang tak patuh terhadap kelestarian lingkungan hidup.
"Buktinya, kebakaran lahan berulang ulang terjadi di areal konsesi PT SR"," tukasnya.
Menurut Devi, tahun ini kebakaran lahan kembali terjadi di sekitar konsesi PT SRL. Bahkan kebakaran ini diduga menyebabkan kerusakan ekosistem gambut. Parahnya, berdasarkan pantauan satelit, sebaran titik panas (hotspot) yang berada di sekitar areal konsesi PT SRL di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis memiliki titik konfidence lebih dari 70.
Banyaknya sebaran hotspot di wilayah Bengkalis dan Kota Dumai, menyebabkan pemerintah daerah kembali status Siaga Darurat Bencana Asap.
Khusus untuk PT SRL, Walhi Riau memiliki catatan kejahatan lingkungan. Tahun 2014, perusahaan industri kehutanan ini masuk dalam daftar korporasi gagal audit pencegahan Kahutla yang dilakukan tim gabungan yang terdiri Kemen-LHK. Periode 2013-2014 di Kabupaten Bengkalis mengalami kebakaran lahan seluas 1.000 hektare, dan salah satu tersangka pelakunya adalah PT SRL.
Tahun 2018, Walhi kembali melaporkan PT SRL bersama 6 perusahaan lainnya karena di areal konsesi mereka ditemukan sebaran hotspot. Sayangnya laporan itu tidak kunjung ditanggapi.
Komentar