Di Inhu Ada Tim Bergerilya Tawarkan Uang Jika Pilih Caleg Tertentu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Di Inhu Ada Tim Bergerilya Tawarkan Uang Jika Pilih Caleg Tertentu

Rabu, 13 Maret 2019 | 08:57 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU , - Tim Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mulai bergerilya mrenawarkan uang kepada masyarakat jika memilih caleg tertentu. 

Informasi yang dirangkum awak media di lapangan, ada beberapa tim sukses caleg datang ke rumah-rumah warga untuk minta dukungan dengan cara meminta foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu diberi kartu nama dan uang,.

Untuk satu KTP warga dijanjikan akan diberi uang 100 hingga 200 ribu dengan catatan harus coblos caleg yang ada pada kartu nama tersebut.

Menurut Wahyu, warga Kelurahan Tanah Merah, atas adanya isu money politik yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, dia minta Panwaslu, KPU, Polisi dan TNI untuk dapat segera menyelidiki kebenarannya,

"Informasi money politik dengan cara meminta foto kopi KTP warga ini sudah tidak lagi menjadi rahasia, Dan bahkan tetangga tidak jauh dari rumah saya sempat bercerita bahwa dia juga di datangi oleh tim sukses salah satu caleg dimintai foto kopi KTP." kata Wahyu. 

Hal senada juga disampaikan Anto warga Kelurahan Sekar Mawar.

"Money politik atau politik uang ini benar terjadi, Informasi tim caleg meminta foto kopi KTP warga dengan janji akan memberi uang itu bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.," katanya. 

Pihaknya sendiri mengalami hal itu, Tepatnya pada hari Senin 11 Mar 2019 datang seseorang mengaku dari salah satu tim caleg.

"Dia meminta kami sekeluarga sebanyak 4 orang untuk coblos salah satu caleg, Apa bila kami sekeluarga mencoblos caleg yang dia maksud maka kami sekeluarga akan di beri uang 4 ratus ribu dengan sarat kami serahkan foto kopi KTP," kata Anto. 

Kalau dari keterangan tim sukses itu, kata Anto,  foto kopi KTP untuk bukti kepada caleg bahwa mereka sudah mendapatkan suara.

Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 187 A dijelaskan jika pemberi politik uang akan dijerat pidana.

Tidak hanya pemberi namun warga sebagai penerima juga akan dijerat pidana selama 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Di point 2 dijelaskan jika pidana yang sama akan dikenakan atau diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud di ayat 1. #RAC_Heri
Bagikan:

Komentar