Bawaslu Inhu Tak Pandang Bulu, Bagi Caleg Yang Melanggar Aturan akan Ditindak Tegas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bawaslu Inhu Tak Pandang Bulu, Bagi Caleg Yang Melanggar Aturan akan Ditindak Tegas

Minggu, 31 Maret 2019 | 19:12 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU , - Terkait adanya anggapan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tidak serius menindaklanjuti laporan warga terkait caleg yang diduga money politik, Ketua Bawaslu Inhu, Dedy, menyatakan hal itu tidak benar.

"Kasus ini sedang kami tangani dan kami belum panggil saksi alih pidana. Apa kah kasus ini termasuk money politik apa tidak. Mengenai isu kasus caleg Partai Golkar nomor urut 05 dapil 2, Wahyu Tri Angga yang diduga money politik ada yang menitip agar tidak dilanjutkan, itu tidak benar, tidak ada pejabat yang bilang kepada saya untuk tidak melanjutkan kasus ini," kata Dedy.

Menurutnya, siapa pun caleg yang melanggar aturan akan fitindak tegas, tidak peduli caleg itu dari partai apa pun.

"Bila terbukti melanggar dan ada pidananya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan tidak perduli siapa pun calegnya," sebut ketua Bawaslu Inhu, Dedy, melalui selulernya, Ahad 31 Mar 2019.

Menurut Dedy. Untuk kasus Caleg Partai Golkar dapil 2, Wahyu Tri Angga saat ini perlu pembuktian dari saksi alih pidana, ada tidak yang dilakukan oleh caleg itu unsur pidananya.

Merujuk pada UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 523 setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sebagaimana yang disampaikan caleg tersebut saat kampanye di Desa Alim Kecamatan Batang Gansal, bahwa caleg Wahyu Tri Angga dengan terang-terangan menjanjikan kepada masyarakat akan memperbaiki jalan dan bahkan vidionya ada,

"Untuk bukti itu kita sudah pegang, dan mengenai hukum ini kan tidak semudah apa yang kita bayangkan, kita harus benar-benar jeli sebelum menetapkan seseorang itu bersalah," jawabnya.

Sementara tentang bukti alat berat sudah berkerja memperbaiki jalan, itu tidak bisa menjadi bukti kuat, karena dalam pekerjaan alat berat tidak ada di pasang atribut.

"Yang jelas saat ini kita sedang mendalami kasusnya, dan kasus ini sedang dalam proses." tutup Dedy.  **/Heri
Bagikan:

Komentar