Diduga Money Politik, Caleg Partai Golkar Inhu Dilaporkan ke Panwaslu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diduga Money Politik, Caleg Partai Golkar Inhu Dilaporkan ke Panwaslu

Jumat, 29 Maret 2019 | 22:02 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU , - Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 menyisakan waktu 17 hari lagi. Berbagai potensi pelanggaran kian terlihat. Salah satunya. prkatek money politik atau politik uang.

Seperti tetjadi di Inhu,  menurut warga kepada tim Riauantara.co, salah seorang Caleg dapil 2 dari Partai Golkar dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terkait dugaan money politik.

Caleg Partai Golkar nomor urut 05 bernama Wahyu Tri Angga ini diduga melakukan money politik di saat kampanye di Desa Alim 2 Kecamatan Batang Cenaku beberapa minggu lalu.

Dalam orasinya, Wahyu Tri Angga menjanjikan akan memperbaiki jalan di desa alim dengan memasukan alat berat jenis geleder dan doser.

Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang pemilu, Peserta atau Paslon atau Caleg tidak diperbolehkan menjanjikan apa lagi memberikan benda yang lebih dari nilai 60 ribu rupiah.

"Sementara Caleg partai Golkar Wahyu Tri Angga telah menjanjikan akan memperbaiki jalan yang nilainya puluhan juta, Ini sudah pelanggaran," sebut warga.

Warga berharap Panwaslu kecamatan Batang Cenaku dan Panwaslu Kabupaten Tegas terhadap caleg Golkar yang diduga melakukan money politik tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku, Amir saat dikonfirmasi mengatakan, benar jika caleg dari Partai Golkar nomor urut 5 atas nama Wahyu Tri Angga dilaporkan atas dugaan money politik.

"Sekarang kasus money politik caleg Wahyu Tri Angga sudah di tangani oleh Panwaslu Kabupaten. Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi kepada panwaslu kabupaten," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Inhu, Dedy saat dikonfirmaai mengatakan, untuk kasus dugan money politik caleg partai Golkar dapil 2 atas nama Wahyu Tri Angga sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dan tadi terakhir kita melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Caleg,red). Untuk mengenai janji yang disampaikan itu termasuk pelanggaran apa tidak, kita akan panggil saksi alih hukum,"singkatnya.**/heri
Bagikan:

Komentar