RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Pihak Bea dan Cukai dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanud) bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi ke negara jiran Malaysia.
Lima pelaku dan dan barang bukti kini sudah diserahkan ke pihak Balai Besar KSDA Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono, SH, MSi, Mhum kepada wartawan, Sabtu (23/03/2019), membenarkan hal itu Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada pihak Bea Cukai Dumai, bahwa akan ada pengiriman satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah/resmi yang akan dikirim ke iuar negeri.
"Dari laporan itu, pihak BC langsung berkoordinasi degan kita. Pada tanggal 23 Maret 2019, berhasil diamankan 5 tersangka bersama barang bukti berupa puluhan ekor satwa dilindungi dan 2 kendaraan pengangkutnya,'' bebernya.
Menurut Suharyono, 4 (empat) dari 5 tersangka merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Mereka yakni berinisial SW, AN, TR, dan YA. Sementara seorang lagi merupakan warga Bengkalis, yang akan memberangkatkan satwa satwa dilindungi itu ke Bengkalis melalui Pulau Rupat.
Sedangkan jenis satwa yang dilindungi yang akan diselundupkan itu, terdiri dari 12 ekor burung Kakak Tua Raja, 7 ekor burung Cendrawasih, 2 ekor burung Ungko, 3 ekor Burung Julang Emas Sulawesi, 2 ekor Cendrawasih Raja, 2 ekor Cendrawasih Botak, 2 ekor jenis Cendrawasih mati kawat serta 10 ekor jenis burung yang masih diidentifikasi.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Balai Besar KSDA Riau akan berkoordinasi dengan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera.
"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) junto Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,'' ucapnya.#RAC_Mad
Komentar