RIAUANTARA.CO | Pekanbaru , - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menuntut terdakwa kasus perkara perusakan tembok katanya milik PT Surya Dumai selama 2,5 Tahun. Mendengar tuntutan itu, orangtua dari terdakwa Gusti Nugraha dan Rahmad Pirdaus pingsan.
Ruangan sidang yang awalnya terlihat tenang mendadak ramai, pengunjung berbondong-bondong memberikan pertolongan untuk menyadarkan kedua ibu terdakwa dari pingsan. Sidang yang digelar Kamis 27 Maret 2019 berakhir sekira pukul 15.30 WIB.
Pingsanya Nurhaida (ibu dari gusti nugraha) dan Ernawati (Ibu Rahmad Pirdaus) lantaran tidak terima dengan putusan JPU yang menghukum anaknya sangat berat " Anak saya tidak bersalah. Saya kecewa dengan Trisno dalang pelaku perusakan yang mengatakan anak saya tidak bakal ditahan," kata Nurhida setelah sadar kepada awak media.
Dikatakan Ernawati anaknya Rahmad Pirdaus tidak didampingi pengacara yang pakai pengacara hanya Busrial yang mengaku memiliki tanah sesuai dengan lahan yang diakui oleh Surya d
Dumai Group dan Trisno selaku ketua organisasi atau baguyuban yang dinaungi anaknya.
" Saya memohon kepada JPU dan Hakim anak kami dibebaskan. Sebab iya hanya ikut-ikutan dan disuruh oleh Trisno. Anak-anak kami itu punya anak-anak yang harus mereka hidupi. Mohon kami pak hakim," ucap Ernawati dan juga Nurhida.
Dalam persidangan itu terdakwa terbukti melakukan perusakan secara bersama- sama dan jaksa mengancam terdakwa 3,5 Tahun. Usai sidang tuntutan selesai, hakim akan melanjutkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pledoi dan juga vonis. (Rahmad).
Komentar