Istri dan Rekannya Bunuh Suami dituntut Hukuman Mati Serta 10 Tahun Penjara Oleh JPU | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Istri dan Rekannya Bunuh Suami dituntut Hukuman Mati Serta 10 Tahun Penjara Oleh JPU

Selasa, 26 Maret 2019 | 09:01 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru , - Akhirnya persidangan perkara istri membunuh suami yang dibantu oleh dua rekan terdakwa sudah mulai kelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir). Hasilnya, Jaksa penuntut umum (Jpu) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berpariasi.

Untuk sang istri Martha br Nababan hanya tertunduk lesu saat JPU menuntutnya dengan ancaman hukuman mati. Begitu juga dengan kedua rekan Martha yakni Desembriadi Aruan dituntut hukuman seumur hidup dan Suheri masih jauh lebih ringan yakni 10 Tahun.


Sidang yang di gelar di PN Rohil ini dipimpin oleh Majelis Hakim M Faisal SH MH dan didampingi Anggota Hakim Sondra Mukti Herlambang SH. Boy Jepri Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Icha Reonita  Simbolon SH diruang sidang candra, Senin (25/03/19) siang kemarin.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  yang ketua oleh Niki Junismero SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar  Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dan begitu juga dengan Desembriadi Aruan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat I ke I,  dan untuk Suheri Pasal 340 jo pasal 56 Ayat  2 KUHP.

Dimana dalam dakwaan jaksa terkuaklah peristiwa faktanya bahwa Martha br Nababan membunuh suaminya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban pada saat dalam posisi tidur telungkup di kamar diatas kasur dengan menggunakan palu (martil besi) sebanyak 6 kali kemudian korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya.


Selanjutnya mengetahui hal itu, terdakwa Martha br Nababan langsung berlari kearah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan tersebut kearah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi.

Kemudian pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil dan selanjutnya terdakwa Desembriadi menarik korban ke pinggir jalan lintas untuk menghilangkan bukti pembunuhan seolah-olah korban terjadi kecelakaan. Pembunuhan ini bermula pada hari Senin 18 Juni 2018, sekira pukul 01.00 wib.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya  Daniel Pratama SH. Apakah terdakwa mengajukan Pledoi (pembelaan). Kemudian Kuasa Hukum Daniel Pratama menjawab kami akan mengajukan Pledoi hari ini juga pak hakim. Selanjutnya Majelis Hakim M Faisal SH MH menunda sidang untuk dilanjutkan pada pukul 17.00 wib sore.

Dan usai mendengar pembelaan dari masing-masing terdakwa, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda vonis hakim. Usai sidang terdakwa tidak banyak memberikan komentar dan lebih memilih bungkam. #RAC_M.Harahap

Bagikan:

Komentar