RIAUANTARA.CO | SUMBAR , - Tiga orang calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019, ducoret namanta oleh Bawaslu karena dianggap melakukan pelanggaran. Ketiganya beradal dari Solok, Bukittinggi dan Tanah Datar.
Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang, Jumat (29/3) mengatakan, pelanggaran aturan pemilu yang mereka lakukan adalah politik uang, penggunaan fasilitas negara dan pemasangan iklan di luar kampanye.
"Caleg di Kabupaten Solok didiskualifikasi karena terbukti melakukan kampanye hitam, caleg di Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara, dan caleg di Kabupaten Tanah Datar terkait pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan, " kata Vifner.
Selain itu Vifner juga menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
"Kami membantu KPU untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.**/ara
Komentar