Terkuak, Aceng Disebut Merampas Lahan Milik Almarhum Ayah Sukarno | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terkuak, Aceng Disebut Merampas Lahan Milik Almarhum Ayah Sukarno

Jumat, 22 Maret 2019 | 06:57 WIB
RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir , - Sidang lanjutan Penyerobotan Lahan dan Perusakan terus bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil). Sidang kali ini agendanya adalah mendengar saksi Ade Charge. Sidang ini berlangsung pada Rabu (20/03/19) kemarin siang.

Seperti sidang sebelumnya, sidang dipimpin Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri oleh Reza Riski Fadilah SH sedangkan Kuasa Hukum terdakwa didampingi Malden Ricardo SH MH.

 Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge (yang meringankan) dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa yakni Salamuddin dan Ningsih.

Awal mula sidang di mulai, hakim ketua menanyakan kepada Saksi Salamuddin . Namun sebelum dijawab pertanyaan Ketua Majelis saksi langsung mengatakan sebelumnya saksi sebagai pengawas dikebun PT. Armapindo yang dipimpin oleh Mauludin Salim Pada tahun 1990.

 Lalu Ketua Majelis menanyakan kepada saksi tahu silsilah asal usul tanah dan dimana lokasinya, lalu dijawab saksi tidak tahu pak hakim. Jawab saksi, terletak diwilayah Kepenghuluan Pasir Putih setau saksi dari tahun 1990 lahan itu dikelola oleh Mauludin Salim begitu juga yang mengambil hasil kebun itu juga Mauludin Salim pak hakim.

Kemudian Penasehat Hukum Malden Ricardo SH MH menanyakan kepada saksi Salamudin waktu itu saksi sebagai pengawas kebun sawit milik Mauludin Salim dengan luas 120 hektar pada tahun 1990. Sejak dari situ lahan tersebut  ada yang protes tidak, termasuk aceng ? setau saksi selama bekerja kepada Mauludin Salim belum pernah ada yang protes termasuk aceng. Dan saksi sempat mengatakan Aceng merampas lahan milik Alm. Ayah Sukarno

Giliran pertanyaan JPU Reza Riski Fadillah SH menanyakan kepada saksi Salamudin terkait eksekusi pengadilan itu dimana lokasinya ? Jawab saksi mengenai eksekusi langsung H Adenan Adlan mengarahkan lokasi termasuk di Km 39 tetapi pembacaan eksekusi  itu di PT KURA yang beralamat di Bagan Batu KM 1.

Sedangkan menurut keterangan saksi Ngatini (60) " Saya bekerja sebagai mandor mulai dari Tahun 1997 sampai pada Tahun 2000 saya bekerja bersama (alm) Mauludin Salim, dari Tahun 2000 sampai Tahun 2007. Setelah itu saya bekerja sama Sukarno, lahan tempat saya bekerja mulai dari Pjr sampai ke tenda biru tepatnya di Km 39. ” ungkap Ngatini.

Dan saksi Ngatini mengatakan  bahwa (alm) Mauludin Salim memiliki usaha perkebunan bernama  PT. Armapindo. Setelah kedua saksi diperdengarkan majelis hakim menunda sidang pekan depan. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar