Bangunan PT Inti Coal Pawer Pasifik Diduga Tidak Miliki IMB dan Amdal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bangunan PT Inti Coal Pawer Pasifik Diduga Tidak Miliki IMB dan Amdal

Rabu, 03 April 2019 | 11:11 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU - Bangunan milik PT Inti Coal Pawer Pasifik yang membidangi pembuatan arang, berlokasi di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau  diduga tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Setiap bangunan wajib miliki IMB.

Selain tidak miliki IBM, diduga PT  Inti Coal Pawer Pasipik juga tidak memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan mendirikan sebuah pabrik.

"Hal ini diketahui berdasarkan laporan masyarkat kepada kami," kata Ariyon SH praktisi hukum yang juga pengacara.

Berdasarkan laporan masyarakat ini, pihaknya meminta dinas-dinas terkait dapat segera turun kelapangan untuk menindaklanjuti kebenaran dugaan bangunan PT Inti Coal Pawer Pasipik tidak miliki IMB, Amdal dan UKL-UPL tersebut.

Herannya, sekali pun tidak miliki izin dan persaratan lengkap, namun pabrik arang PT Inti Coal Pawer Pasigik ini, menurut laporan masyarakat sudah cukup lama beroperasi di Kabupaten Inhu.

Sementara itu Ahwa  manager PT Inti Coal Pawer Pasifik saat di konfirmasi mengatakan, nanti pihaknya akan tanyakan dulu madalah ini sama bosnya.

"Saya bukan bosnya, bosnya ada di Jakarta, kalau surat-suratnya saya rasa ada sama bos. Dan tidak mungkin bos mendirikan perusahan tidak miliki izin, pastilah izin nya ada," kata Ahwa.  **/Heri
Bagikan:

Komentar