RIAUANTARA.CO | KAMPAR , - Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggng Jawaban (LKPJ).
Dengan demikian melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar masa sidang I tahun 2018 yang dipimpin lnagsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag, Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2018 yang dilaksanaam di ruang rapat FPRD Kampar, senin malam (22/4/19).
Dalam laporan tersebut Yusri menyampaikan bahwa, APBD tahun 2018 setelah perubahan ditetapkan lebih kurang sebesar Rp 2,3 triliun lebih dengan realisasi lebih kurang Rp 2,3 triliun lebih. Dimana hal tersebut sesuai denga realisasinya pertama dari PAD lebih kurang Rp 232,8 milyar lebih.
Selanjutnya realisasi dana perimbangan lebih kurang Rp 1,6 triliun lebih, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah lebih kurang Rp 418,6 milyar lebih.
Selain itu anggaran belanja daerah tahun 2018 setelah perubahan ditetapkan lebih kurang sebesar Rp 2,32 Triliun lebih dengan realisasi lebih kurang sebesar Rp 2,17 triliun. Lebih lanjut terkait anggaran pembiayaan daerah tahun 2018 ditetapkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 60,36 milyar dengan realisasi lebih kurang Rp 50,35 milyar.
Selain anggaran, pemda kampar juga telah melaksanakan kerjasama dengan pihak Hukum kerjasama Kejakasaan dan Kepolisian Daerah Kampar tentang APIP dan APH, kerjasama dengan Kemendes serta Anggaran Dana Desa (ADD) dengan jumlah lebih kurang Rp 122 milyar lebih."terang Yusri".
Kemudian dalam hal konflik masyarakat, saat ini pemda Kampar juga telah menyelesaikan konflik pertanaan antara PT. Sekar Bumi Lestari dengan masyarakat Desa Koto Aman Tapung Hikir serta PT. Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu Kecamatan Salo.
Terakhir disampaikan Yusri, bahwa pemda kampar juga tekah mendapatkan berbagai pemghargaan antara lain Predikat Wajar Tampa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2018, penghargaan Piala Adipura tahun 2018 untuk Kota Kecil terbersih serta penghargaan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan dari Kemendes sebagai Desa Terbaik Provinsi Riau berdasarkan Indek Desa Membangun.
Dalam Rapat Paripurna Massa Sidang 1 kali ini Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri mengatakan pendapatnya kepada Pemkab Kampar bahwa dalam beberapa tahun ini Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan perubahan yang sangat signifikan bagi masyarakat terutama dalam konflik Pertanahan, mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) , Penghargaan Adipura tahun 2018 dan banyak berbagai prestasi dan pembangunan lainnya,terang Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri dihadapan Forkopimda. (Hms/Advertorial)
Komentar